Kemenperin Bangun Ekosistem Industri Halal Terintegrasi

Kementerian Perindustrian memperkuat ekosistem industri halal melalui Kawasan Industri Halal dan kerja sama internasional untuk membuka pasar global. (FOTO; iStockphoto/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat industri halal Indonesia dengan membangun ekosistem produksi yang lebih terintegrasi.

Penguatan tersebut dilakukan melalui fasilitasi Kawasan Industri Halal (KIH) di empat wilayah strategis.

Keempat kawasan tersebut berada di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.

Pemerintah mengarahkan KIH untuk mempertemukan industri dengan sumber daya manusia, sertifikasi, bahan baku, dan kebutuhan pendukung lainnya.

Langkah tersebut diharapkan mendorong Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi produk halal.

Indonesia juga diarahkan menjadi basis produksi, inovasi, investasi, dan perdagangan halal global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kerja sama internasional penting dalam pengembangan industri halal nasional.

“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus, seperti dikutip dari Kabarbursa.com, Rabu (30/9/2026).

Menurut Agus, fragmentasi dalam ekosistem industri halal nasional masih menjadi tantangan.

Besarnya permintaan produk halal dinilai belum sepenuhnya mendorong peningkatan investasi dan kapasitas produksi. Kondisi tersebut juga dinilai belum optimal dalam membentuk rantai nilai halal global.

Bagi pelaku industri, kepastian bahan baku menjadi salah satu pertimbangan sebelum melakukan investasi. Selain itu, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, dan keterhubungan rantai pasok juga menjadi faktor penting.

“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” sebutnya.

Kemenperin Siapkan Peta Jalan Industri Halal

Kemenperin telah memasukkan pengembangan industri halal dalam kebijakan industrialisasi nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenperin Nomor 40 Tahun 2025.

Peraturan itu mengatur Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.

Peta jalan tersebut mencakup sejumlah program strategis pengembangan industri halal nasional. Program tersebut meliputi regulasi dan pedoman, infrastruktur, kelembagaan, serta pengembangan sumber daya manusia.

Kemenperin juga mendorong pendampingan sertifikasi, promosi, dan kerja sama industri halal. Pengembangan KIH menjadi salah satu instrumen untuk membangun fondasi ekosistem tersebut.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy mengatakan, KIH bukan sekadar lokasi produksi. Kawasan tersebut dirancang sebagai pusat yang menghubungkan berbagai kebutuhan pendukung industri halal.

“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” sebutnya.

Selain kawasan industri, Kemenperin memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia pendukung ekosistem halal.

Kemenperin mencatat terdapat 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hingga saat ini.

Selain itu, terdapat empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Kemudian terdapat lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH).

Kemenperin juga mencatat keberadaan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Hingga 2026, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil. Fasilitasi tersebut diperkuat melalui promosi dalam ajang Halal Indo 2026.

Kemenperin juga mendorong partisipasi industri kecil dalam berbagai pameran halal internasional. Langkah tersebut bertujuan membuka akses produk industri kecil menuju pasar yang lebih luas.

“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” terang Tri.

Untuk industri besar, Kemenperin mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP).

Pemerintah juga memperkuat langkah tersebut melalui Indonesia Halal Industry Awards (IHYA).

IHYA memberikan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang mendukung pertumbuhan industri halal nasional.

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Industri Halal

Penguatan industri halal juga diarahkan melalui kerja sama internasional, termasuk dengan Malaysia.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Malaysia dalam industri halal.

Kerja sama tersebut juga mencakup pembangunan perdesaan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut disampaikan Gibran saat menerima kunjungan Deputi Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Gibran menyebut Malaysia sebagai sahabat dekat sekaligus mitra strategis Indonesia.

“Salam hangat dari Bapak Presiden Prabowo untuk Yang Mulia. Terima kasih sekali untuk kedatangannya. Malaysia adalah kawan dekat kami, mitra strategis kami,” ujar Gibran.

“Saya sangat senang dengan kedatangan Yang Mulia. Saya yakin kunjungan Yang Mulia kali ini bisa lebih mempererat kerja sama dan juga membuka peluang-peluang baru yang nanti ke depan akan menguntungkan kedua negara,” lanjutnya.

Ahmad Zahid menyampaikan apresiasi atas sambutan Gibran dalam pertemuan tersebut. Ia juga membawa salam dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

“Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas sambutan yang sangat hangat setiap kali saya berada di Indonesia. Dan saya ingin menyampaikan salam dari Yang Mulia Bapak Anwar Ibrahim,” tuturnya.

Salah satu agenda utama pertemuan tersebut adalah penguatan kerja sama industri halal Indonesia dan Malaysia.

Kunjungan Ahmad Zahid merupakan tindak lanjut undangan BPJPH untuk menghadiri The 5th Summit of Halal 20 (H20).

Ahmad Zahid menilai Indonesia dan Malaysia memiliki peluang memperluas pasar produk halal. Perluasan pasar tersebut tidak hanya menyasar Indonesia dan Malaysia, tetapi juga pasar global.

Salah satu langkah yang dibahas adalah penguatan saling pengakuan produk halal. Mekanisme tersebut diharapkan membuka akses pasar produk Indonesia di Malaysia dan sebaliknya.

“Paling penting karena produk halal ini, di market, kebutuhan di dunia bernilai USD1,3 trillion Amerika Serikat. Besar. Dan tentunya, Indonesia dan Malaysia mempunyai market share untuk kita menawarkan produk-produk halal ke seluruh dunia,” ujarnya.

Selanjutnya, Kemenperin akan mendorong kerja sama internasional untuk memperkuat keterhubungan industri halal antarnegara.

Kerja sama tersebut mencakup penguatan standar dan konektivitas kawasan industri dengan kebutuhan produksi.

Pemerintah juga mendorong pertukaran informasi terkait peluang investasi.

Selain itu, kemitraan antara produsen, pemilik teknologi, investor, dan pasar akan diperkuat. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun industri halal Indonesia yang kuat di pasar domestik.

Industri halal nasional juga ditargetkan semakin terhubung dengan rantai pasok dan perdagangan halal global. (*)