Fikih  

Buka Aib Pasangan untuk Minta Nasihat, Bolehkah?

Islam melarang suami atau istri menyebarkan aib dan rahasia pasangannya tanpa alasan yang dibenarkan. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Islam melarang suami atau istri menyebarkan aib dan rahasia pasangannya tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang ingin menceritakan masalah rumah tangga untuk meminta nasihat atau mencari solusi?

Pada dasarnya, menjaga rahasia pasangan merupakan kewajiban yang tidak boleh disepelekan. Terlebih, jika rahasia yang dibuka berkaitan dengan hubungan intim suami istri.

Rasulullah SAW bahkan menyebut orang yang menyebarkan rahasia hubungan intim sebagai manusia yang paling buruk derajatnya di sisi Allah SWT pada hari kiamat.

Hadits tersebut tercantum dalam ‘Bulughul Maram’ karya Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri RA itu berbunyi:

“Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya.” (HR Muslim)

Lantas, apakah larangan tersebut berlaku dalam semua keadaan? Berikut penjelasan mengenai hukum membuka aib pasangan dalam Islam, termasuk ketika seseorang membutuhkan nasihat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.

Hukum Menceritakan Aib Pasangan dalam Islam

Berdasarkan buku ’25 Panduan Menjadi Suami dan Istri yang Diridhai Allah’ karya Humairoh Fani, hadits tersebut menjadi dalil bahwa menceritakan aib atau rahasia pasangan pada dasarnya haram.

Larangan ini terutama berlaku ketika seseorang menceritakan rahasia hubungan suami istri tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.

Imam An-Nawawi RA menjelaskan bahwa hadits tersebut menjadi dalil haramnya seseorang menyebarkan aktivitas intim bersama pasangannya atau menceritakannya secara terperinci kepada orang lain.

Rahasia yang harus dijaga bukan hanya berkaitan dengan hubungan intim. Kekurangan fisik maupun aib pasangan juga tidak semestinya disebarluaskan.

Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri diibaratkan sebagai pakaian bagi satu sama lain. Karena itu, membuka aib pasangan berarti mengungkap sesuatu yang seharusnya dijaga dan dirahasiakan.

Kapan Aib Pasangan Boleh Diceritakan?

Larangan membuka aib pasangan bukan berarti seseorang sama sekali tidak boleh menceritakan persoalan rumah tangganya kepada orang lain.

Dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan menyampaikan masalah pasangan apabila bertujuan memperoleh solusi, meminta nasihat, atau menghindari mudarat.

Sebagai contoh, seseorang boleh berkonsultasi dengan dokter mengenai masalah hubungan suami istri untuk keperluan pengobatan.

Persoalan rumah tangga juga dapat disampaikan kepada orang yang memiliki kapasitas memberikan nasihat, terutama ketika diperlukan untuk menyelesaikan konflik.

Hal serupa berlaku ketika seseorang membutuhkan penjelasan mengenai hukum syariat atas masalah yang sedang dihadapi.

Dalam keadaan tersebut, aib pasangan boleh disampaikan sebatas informasi yang diperlukan untuk memperoleh solusi.

Meski demikian, privasi pasangan tetap harus dijaga. Jika persoalan dapat dijelaskan secara tersirat, cara tersebut lebih baik daripada mengungkapkan detail yang tidak diperlukan.

Dengan demikian, meminta nasihat bukan alasan untuk menceritakan seluruh aib pasangan. Informasi yang disampaikan cukup sebatas hal-hal yang dibutuhkan agar orang yang dimintai nasihat memahami persoalan dan dapat memberikan solusi.

Kisah Hindun binti Utbah Mengadu kepada Rasulullah SAW

Salah satu contoh seseorang menyampaikan persoalan rumah tangga untuk memperoleh solusi dapat dilihat dalam kisah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan.

Hindun pernah mengadukan persoalan nafkah kepada Rasulullah SAW. Ia menilai suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup untuk dirinya dan anak-anaknya.

Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah datang menemui Rasulullah SAW dan berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”

Rasulullah SAW menjawab:

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari)

Kisah tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga dapat disampaikan kepada pihak yang tepat ketika seseorang membutuhkan penjelasan dan solusi.

Dalam kasus Hindun, pengaduan disampaikan untuk memperoleh jawaban atas persoalan nafkah yang dihadapinya.

Menceritakan aib pasangan untuk meminta nasihat tidak otomatis haram. Hal itu diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan yang dibenarkan, seperti mencari solusi, meminta penjelasan hukum syariat, menjalani pengobatan, atau mencegah bahaya.

Namun, penyampaian masalah harus dibatasi pada informasi yang diperlukan. Identitas, detail pribadi, dan rahasia pasangan tetap perlu dijaga selama tidak dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan.

Sebaliknya, jika tujuannya hanya mempermalukan pasangan, membuka rahasia rumah tangga, atau menyebarkan aib tanpa alasan yang dibenarkan, perbuatan tersebut dilarang.

Karena itu, ketika menghadapi masalah rumah tangga, pilihlah orang yang tepat untuk dimintai nasihat. Sampaikan persoalan secara proporsional agar solusi dapat diperoleh tanpa mengabaikan kehormatan dan privasi pasangan. (*)