SerambiMuslim.com – Nikah siri masih menjadi praktik perkawinan yang ditemukan di tengah masyarakat Indonesia. Istilah tersebut umumnya merujuk pada pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi.
Secara umum, nikah siri dipahami sebagai perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama. Namun, perkawinan tersebut tidak dicatatkan kepada instansi negara yang berwenang.
Dalam buku “Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia” karya Sularno dan Muhammad Roy Purwanto, praktik tersebut dikenal sebagai perkawinan di bawah tangan.
Pernikahan yang tidak dicatatkan memiliki konsekuensi hukum dalam sistem administrasi perkawinan Indonesia. Karena itu, status agama dan status administrasi negara perlu dibedakan.
Dalam perspektif Islam, istilah nikah siri tidak menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Keabsahan perkawinan bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah.
Hukum Nikah Siri Menurut Islam
Mengutip buku “Nikah Siri” karya Vivi Kurniawati, Lc., kata siri berasal dari bahasa Arab sirrun.
Kata tersebut memiliki arti sunyi, diam, atau rahasia. Nikah siri kemudian dipahami sebagai pernikahan yang dilakukan secara tertutup.
Menurut penjelasan dalam buku tersebut, pernikahan dapat dianggap sah secara agama apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi.
Dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, terdapat sejumlah rukun nikah yang harus dipenuhi.
Rukun tersebut meliputi:
- Calon mempelai pria dan wanita
- Wali nikah yang sah
- Minimal dua orang saksi
- Ijab dan kabul
Apabila salah satu rukun tidak terpenuhi, akad pernikahan dapat dinilai tidak sah menurut ketentuan fikih yang dirujuk. Salah satu contohnya adalah akad yang dilakukan tanpa wali nikah yang sah.
Syarat Nikah Siri bagi Laki-laki
Selain rukun, terdapat sejumlah persyaratan bagi calon mempelai. Muhammad Al-Baqir menjelaskannya dalam buku “Panduan Lengkap Muamalah.”
Beberapa syarat bagi calon mempelai laki-laki meliputi:
- Berjenis kelamin laki-laki dan beragama Islam
- Memiliki identitas yang jelas
- Tidak memiliki halangan perkawinan
- Bukan termasuk mahram calon pasangan
- Mampu bertindak hukum dan bertanggung jawab atas rumah tangga
- Tidak sedang menunaikan ibadah haji atau umrah
- Belum memiliki empat orang istri
Syarat Nikah Siri bagi Perempuan
Calon mempelai perempuan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya sebagai berikut:
- Berjenis kelamin perempuan dan beragama Islam
- Memiliki identitas yang jelas
- Tidak memiliki halangan perkawinan
- Bukan termasuk mahram calon pasangan
- Tidak berstatus sebagai istri orang lain
- Tidak sedang menjalani masa iddah
- Tidak sedang menunaikan ibadah haji atau umrah
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan perkawinan dalam perspektif fikih. Sementara itu, pencatatan perkawinan merupakan aspek berbeda dalam hukum negara.
Status Nikah Siri Menurut Hukum Negara
Pencatatan perkawinan memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur pencatatan perkawinan dalam Pasal 2 ayat (2).
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena tidak tercatat secara resmi, pasangan nikah siri dapat menghadapi persoalan pembuktian status perkawinan. Kondisi tersebut dapat berpengaruh ketika pasangan membutuhkan dokumen atau proses hukum.
Karena itu, sah menurut agama tidak otomatis berarti seluruh akibat hukum perkawinan mudah dibuktikan secara administratif.
Risiko Nikah Siri bagi Istri dan Anak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti potensi madharat dari praktik nikah siri. Risiko tersebut terutama dapat dirasakan perempuan dan anak.
Salah satu persoalan berkaitan dengan status anak. Anak dapat menghadapi kendala dalam pembuktian asal-usul dan pemenuhan hak keperdataan.
Persoalan juga dapat muncul dalam urusan warisan. Istri dan anak mungkin perlu membuktikan hubungan hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pencatatan perkawinan berkaitan dengan pemenuhan hak dalam rumah tangga. Ketiadaan bukti pencatatan dapat menyulitkan proses hukum ketika terjadi perselisihan.
Hal tersebut termasuk ketika istri menghadapi persoalan nafkah atau ketika suami meninggalkan keluarga.
Dengan demikian, pembahasan nikah siri tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya akad. Aspek pencatatan dan perlindungan hak keluarga juga menjadi bagian penting. (*)







