Kemenhaj Usul Jemaah Haji 2027 hanya Bayar 52 Persen

Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto mengubah tata kelola haji, dari penurunan biaya hingga reformasi kelembagaan dan audit keuangan. (FOTO: Pexels/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Dalam usulan terbaru, jemaah menanggung 52 persen biaya haji. Sementara itu, 48 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, skema tersebut masih berupa usulan pemerintah.

“Formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Skema 52:48 tersebut mengalami perubahan dari usulan awal pemerintah terkait pembiayaan haji 2027.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan jemaah menanggung 40 persen biaya haji. Sementara 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Dalam usulan awal tersebut, total biaya haji 2027 mencapai Rp107,34 juta per jemaah. Namun, pemerintah dan DPR RI masih membahas besaran serta komposisi pembiayaan haji 2027.

Dahnil mengatakan, pembahasan biaya haji masih berlangsung secara dinamis antara pemerintah dan DPR. Kedua pihak masih mencari formulasi pembiayaan yang dinilai paling tepat untuk penyelenggaraan haji 2027.

Menurut Dahnil, perubahan komposisi menjadi 52 persen dan 48 persen juga berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dahnil bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya telah menghadap Presiden di Istana.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mendapat arahan mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan langsung jemaah. Pemerintah diminta memastikan biaya tersebut tidak semakin membebani jemaah.

“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jemaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jemaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” kata Dahnil.

Dengan demikian, total biaya penyelenggaraan haji masih berpotensi mengalami kenaikan.

Kenaikan tersebut dapat dipengaruhi meningkatnya berbagai komponen layanan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, pemerintah berupaya menjaga biaya yang dibayarkan langsung jemaah tetap terjangkau. Salah satu komponen yang masih menjadi pembahasan adalah biaya penerbangan jemaah haji.

Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi biaya penerbangan haji. Dahnil menyebut biaya penerbangan memiliki porsi cukup besar dalam keseluruhan biaya haji.

Menurut dia, komponen penerbangan mencapai sekitar 35 persen dari total ongkos penyelenggaraan haji.

Kenaikan biaya penerbangan menjadi tantangan dalam penyusunan formulasi BPIH 2027. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kualitas layanan sekaligus kemampuan jemaah dalam membayar biaya haji.

Hingga kini, besaran final BPIH 2027 belum ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Komposisi biaya yang harus dibayarkan jemaah juga masih dalam tahap pembahasan.

Dahnil berharap pembahasan tersebut segera menghasilkan keputusan mengenai biaya haji 2027.

Kepastian BPIH diperlukan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat melanjutkan persiapan layanan jamaah. “Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” ujar Dahnil.

Dengan usulan terbaru tersebut, komposisi pembiayaan BPIH 2027 sementara menjadi 52 persen dari jemaah. Sementara itu, 48 persen pembiayaan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

Namun, komposisi tersebut masih berupa usulan pemerintah dan belum menjadi keputusan final. (*)