BPIH Haji 2027 Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta

FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan BPIH 1448 H/2027 M.

Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH ditetapkan Rp98.466.351,35 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan Rp54.648.825. Nominal tersebut setara 55,50 persen dari total BPIH 2027.

Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat dana haji.

Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.

Dengan memperhitungkan setoran awal dan nilai manfaat, pelunasan Bipih menjadi lebih rendah.

Rata-rata pelunasan Bipih 2027 yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.

Rincian Pelunasan Bipih Haji 2027

Jemaah tidak perlu membayar seluruh Bipih Rp54.648.825 saat proses pelunasan.

Perhitungan tersebut mempertimbangkan setoran awal, perolehan virtual account, dan subsidi pemerintah.

Setoran awal jemaah ditetapkan sebesar Rp25 juta. Sementara itu, perolehan virtual account atau VA diperkirakan mencapai Rp3,4 juta.

Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta kepada jemaah. Dengan demikian, sisa Bipih yang perlu dilunasi menjadi Rp23.048.825.

Perhitungannya adalah Rp54.648.825 dikurangi Rp25 juta, Rp3,4 juta, dan Rp3,2 juta.

Skema tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.

Komponen BPIH 2027 di Indonesia

BPIH mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan Arab Saudi.

Biaya tersebut tidak seluruhnya dibayarkan langsung oleh jemaah.

Untuk pelayanan di Indonesia, BPIH mencakup sejumlah komponen kebutuhan jemaah. Komponen tersebut meliputi pelayanan akomodasi dan konsumsi.

Selain itu, terdapat biaya pelindungan serta pelayanan di embarkasi dan debarkasi.

BPIH juga mencakup dokumen perjalanan dan perlengkapan jemaah haji.

Komponen lainnya meliputi biaya hidup atau living cost dan pembinaan jemaah haji. Terdapat pula biaya pelayanan umum dan pengelolaan BPIH.

Seluruh komponen tersebut mendukung pelayanan sejak keberangkatan hingga jemaah kembali ke Tanah Air.

Komponen BPIH 2027 di Arab Saudi

BPIH juga dialokasikan untuk berbagai pelayanan selama jemaah berada di Arab Saudi. Komponen tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi fullboard syarikah.

Biaya pelayanan di Armuzna juga menjadi bagian dari komponen tersebut. Armuzna meliputi kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, terdapat biaya pelindungan jemaah dan pelayanan umum. Pengelolaan BPIH juga termasuk dalam komponen pembiayaan di Arab Saudi.

Biaya penerbangan turut menjadi bagian dari penyelenggaraan ibadah haji. Besaran biaya penerbangan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di berbagai daerah.

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur.

Jika terjadi kekurangan dana akibat kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan tambahan anggaran.

Tambahan kebutuhan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Langkah tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan.

Menhaj Pastikan Dana Haji untuk Pelayanan Jemaah

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan skema pembiayaan haji 2027.

Menurutnya, penyusunan pembiayaan mempertimbangkan keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi kurs USD 1 sebesar Rp17.500. Sementara itu, asumsi kurs SAR 1 ditetapkan sebesar Rp4.666,67.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026), dikutip dari situs Kemenhaj.

Irfan mengatakan pemerintah juga terus melakukan efisiensi dalam setiap lini pelayanan haji.

Efisiensi dilakukan saat jemaah masih berada di Tanah Air hingga selama di Arab Saudi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari nilai manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj. (*)