Ekonomi Syariah Lebih Tahan Krisis, Ini Kata Menteri Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut indeks kerukunan masyarakat Indonesia mencapai 87 persen, tertinggi sejak Indonesia merdeka. (Foto: kabarbursa.com)

SerambiMuslim.com – Di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik dan fluktuasi harga energi, ekonomi syariah kembali mendapat perhatian sebagai alternatif sistem ekonomi dunia.

Hal tersebut mengemuka dalam forum Halal Bihalal B57+ yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada pengembangan industri halal, tetapi juga menyentuh fondasi sistem ekonomi secara lebih mendasar.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya kepercayaan sebagai basis utama dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan.

“Ekonomi yang berkelanjutan harus berakar pada kepercayaan (trust),” ujar Nasaruddin dalam sambutannya.

Menurutnya, ekonomi syariah tidak semata-mata berkaitan dengan sektor halal seperti makanan, fesyen, atau gaya hidup, tetapi juga mencerminkan sebuah sistem yang memiliki struktur berbeda dibandingkan ekonomi konvensional.

Ia menjelaskan, ketahanan sistem keuangan syariah telah teruji saat krisis global 2007-2008. Berdasarkan data yang disampaikannya, perbankan syariah mengalami tekanan yang relatif lebih kecil dibandingkan bank konvensional.

“Ketika institusi keuangan dan perbankan konvensional mengalami penurunan profitabilitas hingga 34,1 persen, bank syariah hanya terkoreksi 8,3 persen,” jelasnya.

Perbedaan tersebut, lanjut Nasaruddin, tidak lepas dari karakter dasar sistem syariah yang mengedepankan prinsip bagi hasil, pelarangan riba, serta keterkaitan dengan aset riil. Dengan struktur tersebut, ekspansi ekonomi tidak ditopang oleh utang berlebih, melainkan aktivitas produktif yang nyata.

Dalam praktiknya, model ini menghasilkan profil risiko yang berbeda. Instrumen keuangan syariah dinilai lebih defensif dalam menghadapi tekanan eksternal karena tidak bergantung pada spekulasi jangka pendek maupun mekanisme utang berbunga. Risiko tetap ada, tetapi didistribusikan secara lebih proporsional.

Lebih jauh, Nasaruddin menilai kehadiran platform B57+ yang menghubungkan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi.

“B57+ bukan sekadar forum perdagangan atau investasi halal, tetapi juga peluang membangun sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan stabil,” ujarnya.

Ia bahkan membandingkan perkembangan ini dengan fase awal pertumbuhan Islamic Banking and Finance pada 1970-an, yang muncul sebagai respons atas kebutuhan sistem keuangan alternatif di tengah dinamika global.

Meski demikian, tantangan masih membayangi. Salah satu isu utama adalah rendahnya integrasi ekonomi antarnegara OKI, yang membuat potensi besar belum sepenuhnya terealisasi menjadi aktivitas ekonomi konkret.

Dalam konteks tersebut, B57+ diharapkan mampu menjadi jembatan untuk memperkuat kolaborasi lintas negara yang lebih terstruktur dan memiliki kelayakan pembiayaan (bankable).

Bagi investor, perkembangan ini menghadirkan peluang sekaligus perspektif baru. Selain membuka potensi di sektor halal seperti makanan, logistik, dan keuangan syariah, terdapat peluang lebih besar dalam pembentukan sistem ekonomi alternatif dengan karakter risiko yang berbeda.

Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan hanya sektor mana yang akan tumbuh, melainkan apakah struktur ekonomi syariah mampu menawarkan stabilitas yang lebih baik di tengah ketidakpastian global. ***