Global  

Saudi Permudah Izin Masuk Makkah bagi Enam Kategori

Sebanyak 23 WNI gagal berangkat ke Tanah Suci. Mereka tertahan di Bandara Soetta. Imigrasi mencurigai rombongan itu sebagai haji ilegal. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi membuka kemudahan pengajuan izin masuk ke Makkah selama musim haji melalui platform digital Absher Individuals. Kebijakan ini ditujukan bagi enam kelompok yang memenuhi kriteria khusus.

Enam kategori tersebut mencakup pemegang Residen Premium, investor, warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), ibu non-Saudi dari warga Saudi, anggota keluarga non-Saudi, serta pekerja rumah tangga.

Melalui layanan ini, pemohon dapat memperoleh izin masuk hanya dengan mengikuti sejumlah langkah administratif secara daring tanpa perlu mendatangi kantor layanan secara langsung.

Pihak Direktorat Jenderal Paspor menegaskan bahwa digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi pengguna.

“Seluruh proses pengajuan izin masuk ke Makkah kini dapat dilakukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dengan prosedur yang sederhana,” demikian keterangan resmi otoritas setempat.

Sejalan dengan itu, pemerintah Arab Saudi juga memperketat aturan akses ke Makkah selama musim haji. Terhitung mulai 19 April 2026, setiap individu dilarang memasuki Makkah dan kawasan suci tanpa izin resmi.

Otoritas menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki izin khusus yang diperbolehkan masuk, seperti pekerja dengan izin kerja di Makkah, pemegang izin tinggal resmi di kota tersebut, atau jemaah yang mengantongi izin haji.

“Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi juga menyampaikan bahwa izin masuk bagi pekerja ekspatriat diterbitkan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem yang terintegrasi dengan platform Tasreeh sebagai sistem perizinan haji terpadu.

Direktorat Jenderal Paspor menambahkan, pengajuan izin bagi pekerja ekspatriat kini telah dibuka dan dapat diakses secara online tanpa harus mengunjungi kantor paspor.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan haji 2026 sekaligus memperkuat pengawasan akses ke wilayah Makkah selama periode ibadah berlangsung. ***