SerambiMuslim.com – Amerika Serikat (AS) dan Israel dilaporkan tengah mengkaji langkah untuk mengubah status pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem yang diduduki.
Rencana tersebut disebut mencakup pencabutan perwalian Yordania atas situs suci umat Islam tersebut dan menggantinya dengan mekanisme pengelolaan baru.
Informasi itu diungkap dalam laporan investigasi Middle East Eye (MEE). Media yang selama ini aktif meliput perkembangan di Masjid Al-Aqsa tersebut menyebut Washington dan Tel Aviv sedang berupaya mengakhiri peran historis Yordania sebagai pengelola kompleks suci tersebut.
“Washington dan Tel Aviv secara aktif berupaya mencabut hak perwalian historis Yordania atas Masjid Al-Aqsa,” tulis MEE dalam laporannya yang dikutip pada Ahad, 7 Juni 2026.
Menurut laporan tersebut, otoritas Waqf Islam yang saat ini berada di bawah naungan Yordania akan digantikan oleh badan baru yang dibentuk pemerintah Israel.
Badan tersebut disebut akan mendeklarasikan Al-Aqsa sebagai pusat multiagama yang memberikan akses setara bagi pemeluk agama-agama Abrahamik, termasuk umat Yahudi.
Tak hanya itu, Israel juga disebut akan memiliki kewenangan lebih besar dalam pengelolaan kompleks masjid, termasuk dalam penunjukan imam, pejabat keagamaan, hingga persetujuan materi khutbah Jumat.
Sumber MEE yang berasal dari kalangan pejabat AS menyebut Washington sedang menyusun dokumen terkait masa depan Masjid Al-Aqsa. Pemerintahan Presiden Donald Trump disebut menginginkan perubahan fungsi kawasan tersebut menjadi destinasi yang mewakili tiga agama Abrahamik.
Dalam skema yang sedang dibahas, sejumlah negara Arab juga disebut berpotensi diberi peran pengawasan secara bergilir terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa.
Apabila diwujudkan, langkah tersebut dinilai akan mengubah status quo yang selama puluhan tahun berlaku di kawasan suci tersebut.
Berdasarkan pengaturan yang ada saat ini, kompleks Masjid Al-Aqsa merupakan tempat ibadah eksklusif umat Islam dan seluruh urusan pengelolaannya berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf, Tempat Suci, dan Urusan Islam Yordania.
Pemerintah Yordania berulang kali menegaskan bahwa seluruh kawasan Al-Aqsa atau Haram al-Sharif seluas 144 dunum merupakan tempat ibadah umat Islam yang pengelolaannya berada di bawah otoritas Yordania.
Masjid Al-Aqsa selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel. Situasi semakin memanas seiring meningkatnya tuntutan kelompok sayap kanan Israel yang mendorong hak beribadah bagi umat Yahudi di kawasan yang mereka sebut sebagai Temple Mount atau Bukit Bait Suci.
Selain itu, kelompok pemukim Israel juga kerap memasuki kompleks Al-Aqsa, terutama saat perayaan hari besar keagamaan.
Berdasarkan data yang dikutip Jordan News, Pemerintah Provinsi Yerusalem mencatat sebanyak 7.244 pemukim Israel memasuki kawasan Al-Aqsa sepanjang Mei 2026.
Dalam sejumlah insiden, para pemukim dilaporkan melakukan ritual keagamaan di halaman kompleks, mencoba membawa hewan kurban, serta mengibarkan bendera Israel di area yang dianggap suci oleh umat Islam tersebut. (*)







