Global  

12 Situs Palestina Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia

Palestina menambah 12 situs ke Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO sehingga total menjadi 23 situs. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya ancaman terhadap warisan budaya di Tepi Barat. (Foto: Getty Images)

SerambiMuslim.com – Kementerian Pariwisata dan Purbakala Palestina mengumumkan 12 situs baru berhasil masuk dalam Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO.

Dengan penambahan tersebut, kini terdapat 23 situs Palestina yang tercatat dalam daftar sementara organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Dalam pernyataannya yang dikutip WAFA, kementerian menyebut pencapaian itu menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat pengakuan internasional terhadap warisan budaya Palestina.

Langkah tersebut juga dinilai mencerminkan keberagaman budaya dan alam Palestina sebagai bagian dari warisan bersama umat manusia.

Menurut kementerian, pencantuman dalam Daftar Sementara Warisan Dunia merupakan tahapan penting sebelum sebuah situs dapat diusulkan menjadi Warisan Dunia UNESCO. Proses itu juga bertujuan memperkuat perlindungan terhadap situs-situs bersejarah di Palestina.

“Langkah ini diambil di tengah kampanye eskalasi Israel yang menargetkan situs-situs warisan Palestina,” tambah kementerian tersebut dikutip dari Anadolu Agency.

Otoritas Palestina menyatakan situs arkeologi dan warisan budaya di Tepi Barat menghadapi tekanan yang semakin besar akibat meningkatnya aktivitas Israel. Kondisi itu, menurut mereka, mencakup perluasan kendali administratif terhadap sejumlah kawasan bersejarah.

Sejumlah situs penting, seperti Sebastia, Kolam Solomon, dan Masjid Ibrahimi, disebut menjadi sasaran tindakan terbaru Israel. Otoritas Palestina menilai langkah tersebut berpotensi memisahkan situs-situs bersejarah dari lingkungan sekitarnya hingga akhirnya berada di bawah kendali Israel.

Masjid Ibrahimi di Hebron menjadi salah satu lokasi yang mendapat sorotan. Palestina menilai kebijakan terbaru Israel terhadap kawasan itu sebagai langkah yang berisiko terhadap status situs bersejarah tersebut.

Bulan lalu, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan penghapusan sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Hebron 1997 yang sebelumnya memberikan kewenangan kepada Dewan Kota Palestina di Hebron dalam urusan perencanaan, zonasi, dan pembangunan di wilayah H2.

Dalam pernyataannya, Smotrich mengatakan pengambilalihan kewenangan tersebut akan memperkuat “kedaulatan Israel” di Tepi Barat. Ia juga menyatakan penolakannya terhadap gagasan pembentukan negara Palestina di kawasan itu.

Kebijakan tersebut menyusul keputusan kabinet keamanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang sebelumnya menyetujui rencana untuk mempermudah pemukim Israel membeli lahan di Tepi Barat. Kebijakan itu juga memperluas kewenangan hukum otoritas Israel di wilayah pendudukan tersebut.

Masuknya 12 situs baru ke Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO diharapkan menjadi langkah awal bagi Palestina untuk memperoleh pengakuan yang lebih luas terhadap kekayaan warisan budaya dan sejarahnya di tingkat internasional, sekaligus memperkuat upaya pelestarian situs-situs yang dinilai terancam. (*)