SerambiMuslim.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar sekitar Rp5,783 triliun yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026.
Tambahan anggaran tersebut menjadi kabar baik bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang menunggu pencairan tunjangan.
Persetujuan diberikan melalui penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA). Dokumen itu menjadi dasar penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu, 15 Juli 2026.
Kamaruddin mengatakan, tambahan anggaran sekitar Rp5,783 triliun akan digunakan untuk memenuhi pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen di bawah pembinaan Kementerian Agama.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” sambungnya.
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi TPG dalam anggaran 2026. Dana itu juga akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Kamaruddin menegaskan, pemberian TPG kepada guru lulusan PPG merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” tegas Kamaruddin Amin.
Meski tambahan anggaran telah disetujui, pencairan tunjangan masih menunggu penyelesaian proses administrasi. Saat ini, Kementerian Agama masih melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di seluruh satuan kerja.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, mengatakan proses penyesuaian DIPA sedang berlangsung pada 604 satuan kerja di lingkungan Kemenag.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” sebut Kastolan.
Kastolan memastikan Kementerian Agama akan mengawal seluruh proses revisi anggaran hingga pembayaran TPG guru dan dosen dapat segera direalisasikan.
“Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” pungkasnya. (*)







