Menag Resmikan Gernas RANA, Lindungi Anak di Pesantren

Kemenag meluncurkan Gernas RANA untuk memperkuat perlindungan anak di pesantren dan madrasah melalui lima pilar, Kurikulum Berbasis Cinta, serta penguatan tata kelola. (Foto: Dok Kemenag)

SerambiMuslim.com – Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah.

Program ini bertujuan memastikan seluruh santri dan siswa dapat belajar, beribadah, serta tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Peluncuran Gernas RANA dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar bersamaan dengan pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Ahad, 12 Juli 2026.

Menurut Nasaruddin, Gernas RANA merupakan komitmen bersama untuk membangun ekosistem pendidikan keagamaan yang ramah anak dan menjamin perlindungan terhadap peserta didik.

“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” ujar Nasaruddin Umar saat meresmikan Gernas RANA yang dirangkaikan dengan pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok.

Program tersebut dirancang untuk mencegah kekerasan fisik, seksual, psikis, maupun kekerasan digital di lingkungan pendidikan keagamaan. Pemerintah menilai perlindungan anak harus menjadi bagian utama dalam tata kelola pesantren dan madrasah.

Nasaruddin menegaskan, pesantren dan madrasah memiliki peran penting dalam membentuk karakter, pengetahuan, serta kehidupan spiritual anak. Karena itu, seluruh lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.

“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” tegas Menag.

Melalui Gernas RANA, pemerintah memperluas sinergi perlindungan anak hingga mencakup lingkungan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan ruang digital. Masyarakat juga didorong menghentikan budaya diam terhadap kasus kekerasan dengan berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) agar korban memperoleh penanganan, pendampingan, serta perlindungan hukum secara cepat.

Lima Pilar Gernas RANA

Pelaksanaan Gernas RANA di lingkungan pesantren dibangun di atas lima pilar utama, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana yang aman dan layak, layanan pengaduan terpadu melalui Telepontren, serta kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

Salah satu fokus program adalah penerapan Kurikulum Berbasis Cinta yang menekankan pendekatan humanis dalam proses pendidikan.

“Pada bulan lalu kita melakukan pertemuan dengan para pengawas guru madrasah dan pengawas pesantren di Jawa Barat. Testimoni yang kita peroleh, semenjak diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta ternyata begitu banyak dan begitu dalam efeknya,” ungkap Menag.

Kurikulum tersebut tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga membangun hubungan yang saling menghormati, menyayangi, dan peduli antara guru, santri, lingkungan, serta masyarakat.

Kemenag Perketat Standar Pesantren dan Kiai

Selain meluncurkan Gernas RANA, Kementerian Agama akan memperketat standar legalitas pondok pesantren dan kualifikasi kiai. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lembaga pendidikan keagamaan yang memenuhi standar dan mampu melindungi peserta didik.

“Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktikkan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” cetus Nasaruddin Umar.

Menag juga mengajak seluruh pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan. Menurutnya, transparansi merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap perlindungan anak.

“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Ia hanya menunda luka yang lebih mendalam,” tuturnya.

Nasaruddin berharap Gernas RANA menjadi momentum lahirnya gerakan nasional untuk menghapus kekerasan terhadap anak di seluruh ruang kehidupan.

“Mudah-mudahan hari-hari akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, di ruang mana pun juga. Tidak ada ruang kekerasan di bumi Indonesia ini,” ucapnya optimistis. (*)