Global  

Israel Berulah Lagi, Larang Mufti Al-Aqsa Masuk Masjid

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Otoritas Pendudukan Israel (Israeli Occupation Authorities/IOA) kembali memberlakukan pembatasan terhadap tokoh agama Palestina.

Mufti Masjid Al-Aqsa sekaligus Mufti Yerusalem dan Tanah Suci, Sheikh Mohammed Hussein, dilarang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama tujuh hari setelah sempat ditahan dan diperiksa aparat Israel.

Larangan tersebut diterbitkan pada Jumat (10/7). Sebelumnya, Sheikh Mohammed Hussein dihentikan tentara Israel di salah satu gerbang Masjid Al-Aqsa sebelum dibawa ke pusat interogasi di Yerusalem Timur yang diduduki.

Mengutip The Palestinian Information Center, Sheikh Hussein menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

Usai interogasi, otoritas Israel membebaskannya. Namun, bersamaan dengan pembebasan tersebut, Sheikh Hussein menerima perintah yang melarangnya memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama tujuh hari.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang Israel mengenai alasan diterbitkannya larangan tersebut.

Kasus yang menimpa Sheikh Mohammed Hussein disebut menjadi bagian dari rangkaian pembatasan yang terus diberlakukan otoritas Israel terhadap warga Palestina di Yerusalem, terutama di kawasan Masjid Al-Aqsa dan Kota Tua.

Berdasarkan data yang dirilis sumber-sumber Palestina, sepanjang paruh pertama 2026, otoritas Israel telah mengeluarkan 762 perintah larangan terhadap warga Palestina.

Sebagian besar kebijakan tersebut berkaitan dengan pembatasan akses ke Masjid Al-Aqsa maupun wilayah Kota Tua Yerusalem.

Perintah larangan itu tidak hanya menyasar tokoh agama, tetapi juga berbagai kelompok masyarakat Palestina, termasuk jamaah Masjid Al-Aqsa, penjaga masjid (murabith), mantan tahanan Palestina yang telah dibebaskan, jurnalis, aktivis, syekh, imam, hingga pegawai yang bertugas di lingkungan Masjid Al-Aqsa.

Menurut sumber-sumber Palestina, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah yang lebih luas yang dinilai bertujuan membatasi keberadaan serta aktivitas masyarakat Palestina di Yerusalem. (*)