SerambiMuslim.com – Nata de coco menjadi salah satu pelengkap minuman dan hidangan penutup yang populer di Indonesia. Produk ini dikenal memiliki tekstur kenyal, rasa manis, serta tampilan putih bening yang khas.
Makanan hasil fermentasi air kelapa tersebut digemari berbagai kalangan. Berdasarkan informasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), nata de coco dibuat melalui proses fermentasi air kelapa menggunakan bakteri Acetobacter xylinum.
Selain air kelapa, bahan baku pembuatan nata de coco juga dapat berasal dari santan, tetes tebu, maupun sari buah seperti nanas, melon, jeruk, stroberi, dan jambu biji.
Meski demikian, proses produksinya perlu mendapat perhatian. Pasalnya, pernah ditemukan praktik penggunaan bahan kimia tertentu oleh produsen nakal yang memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dan kehalalan produk tersebut.
MUI mengungkapkan bahwa pernah ditemukan pelaku usaha yang mencampurkan pupuk ZA ke dalam proses pembuatan nata de coco.
“Pelaku sengaja mencampur ZA dengan tujuan agar nata de coco dapat menggumpal dan memiliki tekstur lebih kenyal,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi MUI, Rabu, 17 Juni 2026.
Guru Besar Agroindustri dan Bioindustri IPB Khaswar Syamsu menjelaskan bahwa nata de coco merupakan produk selulosa mikrobial murni yang dihasilkan melalui proses fermentasi.
Menurut dia, mikroorganisme yang digunakan dalam fermentasi memerlukan sumber karbon dan nitrogen sebagai nutrisi untuk tumbuh dan menghasilkan nata de coco.
“Fungsi urea maupun amonium sulfat bukan untuk dikonsumsi secara langsung, melainkan sebagai nutrisi bagi bakteri selama proses fermentasi berlangsung,” ujar Khaswar.
Ia menjelaskan, apabila digunakan sesuai ketentuan, bahan tersebut akan dimanfaatkan bakteri untuk pertumbuhan dan pembentukan selulosa. Setelah fermentasi selesai, residunya akan hilang melalui proses pencucian, perebusan, dan perendaman.
“Produk nata de coco yang dipasarkan merupakan selulosa mikrobial murni tanpa membawa media atau substrat yang digunakan dalam proses pertumbuhan bakteri,” katanya.
Titik Kritis Kehalalan Nata de Coco
Auditor LPPOM MUI Mulyorini R Hilwan menegaskan bahwa titik kritis kehalalan nata de coco tidak terletak pada penggunaan urea atau ZA sebagai sumber nitrogen.
Menurut dia, aspek yang perlu diperhatikan justru berasal dari bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan selama proses produksi.
“Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal,” ujar Mulyorini.
Ia menjelaskan, karbon aktif yang berasal dari batu bara atau tumbuhan tidak menjadi masalah. Namun, apabila berasal dari tulang hewan, asal-usul hewan dan proses penyembelihannya harus sesuai syariat Islam.
Sementara itu, penggunaan enzim mikrobial juga harus dipastikan tidak melibatkan bahan baku maupun bahan penolong yang berasal dari unsur haram atau najis.
Dengan demikian, penggunaan urea maupun ZA dalam proses fermentasi tidak otomatis membuat nata de coco menjadi haram atau berbahaya. Produk tetap dapat dikonsumsi selama bahan baku memenuhi standar pangan, proses produksi dilakukan dengan benar, serta produk akhir telah bersih dari sisa media fermentasi. (*)







