SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
MUI menilai korupsi di Indonesia telah mencapai tahap darurat karena berdampak sistemik terhadap perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan pembahasan mengenai hukuman mati telah beberapa kali didiskusikan bersama pemerintah.
“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut MUI, negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum.
Cholil menilai pemerintah harus mengakomodasi aspirasi publik apabila telah berkembang kesepahaman bahwa korupsi membutuhkan hukuman yang lebih berat.
“Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.
Cholil menilai maraknya operasi penangkapan terhadap pejabat yang terlibat korupsi bukan mencerminkan keberhasilan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan sistem pencegahan belum berjalan efektif.
Menurutnya, hukuman yang ada saat ini belum mampu memberikan efek jera.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.
Hukuman Mati dan Perampasan Aset
MUI juga menilai hukuman mati tidak perlu dipertentangkan dengan kebijakan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset.
Menurut Cholil, kedua instrumen tersebut dapat diterapkan secara bersamaan.
Ia menegaskan seluruh aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara agar tidak dinikmati keluarga pelaku.
Sementara hukuman mati dinilai layak diterapkan terhadap korupsi yang menimbulkan kerusakan sistemik.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.
Cholil berpandangan korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang mengancam stabilitas negara. Karena itu, ia menilai penerapan hukuman mati dapat menjadi ijtihad hukum untuk memberikan efek jera.
“Ketika nanti pemerintah mempunya ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan Indonesia telah menerapkan hukuman mati untuk tindak pidana tertentu, seperti narkotika dan terorisme. Menurutnya, penerapan hukuman mati bagi korupsi bukan sesuatu yang asing dalam sistem hukum nasional.
“Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi,” tandas Kiai Cholil. (*)







