Skincare Halal Tak Cukup Lihat Label, Ini Faktanya

LPPOM mengingatkan konsumen muslim memperhatikan bahan, proses produksi, fasilitas, dan distribusi dalam memilih skincare halal. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Penggunaan produk skincare halal semakin marak di tengah pertumbuhan industri kecantikan Indonesia.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengingatkan konsumen muslim agar lebih teliti.

Konsumen perlu memperhatikan titik kritis kehalalan skincare sebelum menggunakan produk tersebut.

Kehalalan skincare tidak hanya ditentukan oleh label halal pada kemasan. Bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga distribusi juga perlu diperhatikan.

Expert of Laboratory LPPOM Dr Priyo Wahyudi mengatakan titik kritis dapat muncul sejak pemilihan bahan.

Potensi tersebut juga dapat muncul selama proses produksi hingga distribusi produk.

“Konsumen harus jeli dalam memilih skincare halal, harus memperhatikan beberapa poin-poin penting terkait kehalalannya,” kata Priyo.

Bahan Baku Skincare Perlu Ditelusuri

Priyo menjelaskan bahan baku menjadi salah satu titik kritis kehalalan skincare. Beberapa bahan kosmetika perlu ditelusuri sumber dan proses pengolahannya.

Bahan tersebut antara lain kolagen, elastin, placenta extract, dan stem cell.

Sumber bahan tersebut perlu dipastikan sebelum digunakan dalam produk kosmetika.

Jika berasal dari babi, bahan tersebut berstatus haram dan najis. Hal serupa berlaku bagi bahan yang berasal dari hewan tidak disembelih sesuai syariat.

Lemak hewan juga perlu ditelusuri sumbernya sebelum digunakan dalam kosmetika.

Beberapa turunannya antara lain gliserin, asam stearat, dan asam palmitat.

Bahan lain seperti lanolin dari domba juga perlu dipastikan status kehalalannya. Begitu pula beeswax atau lilin lebah dan carmine dari serangga cochineal.

Penelusuran diperlukan untuk memastikan sumber serta proses penggunaan bahan tersebut.

Fasilitas Produksi Bisa Jadi Titik Kritis

Selain bahan baku, fasilitas produksi juga menjadi perhatian dalam penentuan kehalalan.

Potensi kontaminasi silang dapat terjadi dalam fasilitas yang digunakan bersama. Risiko tersebut muncul jika fasilitas memproduksi produk halal dan nonhalal.

Karena itu, prosedur pembersihan harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam sistem jaminan halal.

Tahapan produksi juga membutuhkan perhatian khusus.

Priyo menyebut proses hidrolisis yang menggunakan enzim hewan sebagai salah satu titik kritis. Penggunaan beberapa fasilitas produksi juga perlu dipastikan memenuhi ketentuan halal.

Distribusi bahan dan produk juga harus dijaga dari potensi kontaminasi.

Seluruh tahapan tersebut membutuhkan jaminan agar tidak terkena bahan haram atau najis.

Lima Kriteria SJPH Harus Konsisten

Priyo menegaskan pemenuhan standar halal menjadi bagian penting dalam proses produksi skincare. Penerapannya harus disesuaikan dengan proses bisnis dan ruang lingkup produk.

“Di luar itu semua, yang tak kalah penting adalah pemenuhan standar halal, yaitu implementasi lima kriteria SJPH sesuai dengan proses bisnis dan ruang lingkup produk, secara konsisten dan berkesinambungan,” ujar Priyo.

Perhatian terhadap skincare halal semakin penting seiring pertumbuhan industri kecantikan Indonesia.

Bagi konsumen muslim, kehalalan bukan sekadar atribut tambahan pada kemasan. Status halal menjadi bagian dari pertimbangan untuk menggunakan produk perawatan diri.

Dengan memastikan kehalalan produk, konsumen dapat menggunakan skincare sesuai keyakinannya.

Hal tersebut juga memberikan ketenangan selama menggunakan produk perawatan diri. (*)