SerambiMuslim.com – Logo halal menjadi salah satu pertimbangan utama konsumen Indonesia saat memilih produk.
Hasil survei Populix yang dikutip Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan angka tersebut mencapai 83 persen.
Khusus produk makanan, perhatian konsumen terhadap keberadaan logo halal bahkan mencapai 93 persen.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, data tersebut menunjukkan pentingnya kepastian halal bagi konsumen Indonesia.
Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia dilakukan pada Maret 2023. Survei tersebut melibatkan 1.014 responden.
“Untuk kategori makanan, perhatian tersebut bahkan mencapai 93 persen,” kata pejabat yang akrab disapa Babe Haikal di gedung BPJPH Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Haikal, kepastian halal kini menjadi bagian penting dalam pertimbangan konsumen ketika memilih produk. Karena itu, mekanisme pemastian produk halal memiliki arti penting bagi masyarakat.
Hal tersebut juga berlaku terhadap produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia.
Sebelumnya, BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Aturan tersebut menjadi pedoman pemastian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Produk tersebut juga mencakup barang yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, produk luar negeri tetap harus dipastikan kehalalannya.
Ketentuan itu berlaku meski produk tersebut telah memiliki sertifikat halal dari negara asal.
Pemastian tersebut menjadi salah satu syarat produk luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 telah melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Pembahasan tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Proses tersebut turut melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Babe Haikal menegaskan, aturan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan kepastian halal.
Menurut dia, regulasi tersebut juga berkaitan dengan kepastian usaha bagi pelaku usaha.
“Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” ujar Babe Haikal.
BPJPH juga mendorong importir memahami ketentuan pemastian produk halal tersebut.
Lembaga inspeksi juga diminta mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan membuat pelaksanaan pemastian produk halal impor berjalan efektif.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kebijakan itu juga ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang memberikan kepastian.
Konsumen Pertimbangkan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal menjadi salah satu pertimbangan konsumen ketika memilih rumah makan. Hal tersebut terutama dirasakan masyarakat Muslim yang ingin memastikan makanan sesuai ketentuan agama.
Kewajiban sertifikasi halal juga akan memasuki tahap penting pada 18 Oktober 2026.
Menjelang penerapan kewajiban tersebut, pandangan konsumen mengenai sertifikasi halal cukup beragam.
Pertimbangan konsumen tidak hanya berkaitan dengan keyakinan agama. Aspek kebersihan dan harga makanan juga menjadi faktor dalam menentukan pilihan.
Pandangan Masyarakat
Amrina, seorang ibu rumah tangga, menilai sertifikasi halal penting karena berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Ia juga memperhatikan aspek kebersihan ketika memilih tempat makan.n“Penting, karena itu masalah kesehatan. Nanti kalau enggak higienis, nanti bisa berpengaruh ke pencernaan” ujar Amrina di Jakarta.
Meski menganggap sertifikasi halal penting, Amrina tidak selalu menjadikannya pertimbangan pertama.
Saat berwisata, ia terlebih dahulu melihat kondisi dan kebersihan rumah makan. “kalau mau makan ke sini misalkan, saya kalau mau makan tengok orangnya bersih apa enggak, lihat lihat dulu tempatnya”, kata Amrina.
Namun, Amrina tetap memperhatikan keberadaan sertifikasi atau label halal. Ia mengaku ragu ketika menemukan rumah makan yang menjual daging ayam atau sapi tanpa label halal.
“Oh, ya agak di ragukan kalau kayak gitu” ucap Amrina.
Menurut Amrina, informasi kehalalan makanan memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim.
Ia juga menilai kebijakan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal penting bagi masyarakat.
“Ya penting lah, karena kita kan orang Muslim, kalau kita makan kemudian tahu kalau makan itu enggak halal jadi kayak merasakan hal yang enggak enak.” ujar Amrina.
Sementara itu, Saiful Umar, seorang buruh, menilai sertifikasi halal sangat penting. Menurut dia, sertifikasi halal berkaitan langsung dengan keyakinan agama yang dianutnya.
“untuk sertifikasi halal di rumah makan itu sangat penting. Karena yang pertama saya seorang muslim, jadi sertifikasi halal itu berpengaruh banget dan penting” kata Saiful.
Saiful mengaku biasanya melihat label halal sebelum makan di sebuah rumah makan. Menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi patokan konsumen Muslim dalam menentukan pilihan.
“Pertama ya dilihat dulu misalnya yang pertama karena anjuran agama saya” ujar Saiful.
Ketika berada di tempat yang belum pernah dikunjungi, sertifikasi halal juga menjadi pertimbangannya.
Jika rumah makan tidak memiliki sertifikasi halal, ia akan mempertanyakan kehalalan makanan tersebut.
“Bisa dipertimbangkan, karena itu saya selaku umat muslim itu harus jadi patokkan kalau memang enggak ada sertifikasi halal, di pertanyakan dulu, pertama ya sebagai seorang muslim tentu harus menjaga makanan,”kata dia.
Saiful juga menyambut baik penerapan kewajiban sertifikasi halal. Menurut dia, kebijakan tersebut penting bagi konsumen Muslim.
“Penting banget, soalnya kalau sertifikasi halal bagi kita yang mayoritas muslim, itu penting banget” ucap Saiful.
Sementara itu, M Supriyanto, seorang buruh pabrik, memiliki pandangan lebih beragam mengenai sertifikasi halal.
Ia menilai rumah makan berskala besar seharusnya memiliki sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikasi tersebut dapat memberikan kepastian kepada konsumen mengenai makanan yang dijual.
“Kalau untuk rumah makan yang besar itu harus memiliki sertifikasi halal. Karena biar publik tahu ini makanan halal apa haram” kata Supriyanto.
Menurut Supriyanto, sertifikasi halal penting karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.
Dengan adanya sertifikasi, konsumen dapat mengetahui status kehalalan makanan sebelum memilih rumah makan.
Meski demikian, Supriyanto tidak selalu menjadikan label halal sebagai pertimbangan utama.
Harga makanan juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan ketika memilih rumah makan.
“Cari yang murah lah biasanya” ujarnya saat ditanya pilihan antara rumah makan dengan menu sama.
Ia juga memiliki pandangan berbeda mengenai kewajiban sertifikasi berdasarkan skala usaha.
Menurut Supriyanto, rumah makan besar lebih mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Usaha besar dinilai memiliki manajemen dan kondisi keuangan yang lebih kuat.
Sebaliknya, ia mempertanyakan penerapan kewajiban yang sama terhadap usaha kecil.
“Saya pikir, bagi yang memiliki usaha rumah makan besar itu wajib bikin sertifikasi halal, karena keuangannya sudah kuat. Kalau untuk yang rumah makan atau usaha makanan yang berskala kecil untuk apa dibebanin,”ujar Saiful
Supriyanto juga tidak setuju jika kewajiban sertifikasi halal justru menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut. (*)







