SerambiMuslim.com – Komisi Rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 mendorong pemerintah mengangkat seluruh guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi dalam pembahasan bidang pendidikan Muktamar ke-35 NU. Selain status kepegawaian, NU juga menyoroti kesejahteraan guru dan dosen.
“Jadi kami merekomendasikan melalui Muktamar ini tidak ada lagi guru honorer itu harus diangkat menjasi ASN,” ujar anggota Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU, H Hatim Ghazali dalam jumpa pers yang diselenggarakan di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Selain mengusulkan pengangkatan guru honorer menjadi ASN, Komisi Rekomendasi Muktamar NU ke-35 meminta pemerintah memastikan penghasilan guru dan dosen lebih layak.
NU mengusulkan adanya standar penghasilan minimum nasional bagi guru dan dosen. Kebijakan tersebut dinilai diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Memastikan seluruh guru dan dosen memperoleh penghasilan yang layak melalui standar penghasilan minimum nasional bagi guru dan dosen,” sambungnya.
Pembahasan bidang pendidikan dalam Muktamar NU ke-35 juga mencakup penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota Komisi Bahtsul Masail Qonunniyah Muktamar NU ke-35 KH Salahuddin Al-Ayyubi menegaskan adanya sikap muktamirin terkait penggunaan anggaran pendidikan.
“Secara spesifik muktamirin sepakat MBG meskipun program yang bagus dan membawa banyak maslahat, apabila menggunakan anggaran pendidikan muktamirin sepakat itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurutnya, sikap tersebut sekaligus memberikan afirmasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Peserta Muktamar NU ke-35 menyatakan program MBG tidak diperkenankan menggunakan anggaran pendidikan. NU juga meminta masa berlaku efektif keputusan tersebut dipercepat.
KH Salahuddin Al-Ayyubi menyebut muktamirin mengusulkan agar ketentuan tersebut mulai efektif pada 2027, bukan 2028.
“Muktamirin juga memberikan syarah, memberikan keputusan terkait dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa batas untuk penggunaan dana pendidikan itu efektif di 2028, muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau udah diyakini tidak seauai dengan prinsip yang ada tidak boleh ditunda terlalu lama,” tandasnya.
Dengan rekomendasi tersebut, Muktamar NU ke-35 menempatkan persoalan status guru honorer, kesejahteraan tenaga pendidik, serta tata kelola anggaran pendidikan sebagai bagian penting dalam agenda perbaikan pendidikan nasional. (*)







