SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses Siskopatuh milik tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Pemblokiran tersebut membuat ketiga biro travel kehilangan akses terhadap sistem pengelolaan umrah pemerintah.
Ketiganya juga tidak dapat menginput data jemaah maupun memproses aktivitas operasional umrah melalui Siskopatuh.
Tiga PPIU yang aksesnya diblokir adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group). Kemudian PT Tekat Arung Samudra dan PT Yastha Mandiri juga terkena tindakan tersebut.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menjelaskan alasan penindakan tersebut.
Menurut Atty, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” kata Atty dalam keterangan persnya, Selasa (1/9/2026).
Siskopatuh Jadi Instrumen Pengawasan Umrah
Atty menjelaskan Siskopatuh menjadi instrumen digital utama pemerintah dalam mengawasi operasional perjalanan ibadah umrah.
Sistem tersebut digunakan untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas penyelenggaraan umrah secara real-time.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Tindakan tersebut juga bertujuan mendisiplinkan PPIU agar mematuhi aturan hukum dan regulasi berlaku.
Kemenhaj memastikan pengawasan terhadap seluruh biro travel akan terus diperketat.
Pengawasan dilakukan melalui audit berkala dan pemantauan intensif terhadap data penyelenggaraan umrah.
Pemantauan tersebut dilakukan melalui aktivitas PPIU dalam platform Siskopatuh.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Calon Jemaah Diminta Cek Legalitas Travel
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum memilih agen perjalanan ibadah umrah.
Calon jemaah diminta melakukan verifikasi terhadap legalitas PPIU sebelum mendaftar perjalanan umrah.
Masyarakat juga perlu memeriksa rekam jejak atau track record penyelenggara perjalanan.
Verifikasi tersebut penting dilakukan sebelum calon jemaah melakukan transaksi pendaftaran keberangkatan umrah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat menjadi korban penyelenggara perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Kemenhaj menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan jemaah memperoleh layanan aman dan sesuai regulasi. (*)







