SerambiMuslim.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas dua opsi mekanisme pemilihan calon ketua umum PBNU periode 2026-2031.
Dua opsi tersebut akan menjadi materi pembahasan dalam sidang komisi Muktamar ke-35 NU. Muktamar berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.
Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan adanya dua opsi tersebut. Opsi pertama mempertahankan sistem lama, yakni mekanisme one man one vote.
Dalam mekanisme tersebut, calon yang memperoleh dukungan dalam jumlah tertentu dapat melanjutkan ke tahap pencalonan.
Calon juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan Rais Aam.
Sementara itu, opsi kedua mengusulkan mekanisme pengusulan lima nama oleh pengurus wilayah dan cabang. Setiap pengurus wilayah dan cabang sebagai pemilik suara mengusulkan lima nama calon.
Nama-nama dengan dukungan terbanyak kemudian diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan Muktamar.
Gus Ipul menyatakan belum dapat menyebutkan opsi yang akan digunakan dalam pemilihan calon ketua umum PBNU. Menurut dia, kedua mekanisme tersebut masih sebatas opsi yang akan dibahas dalam Muktamar.
“Ini adalah opsi. Tentu semuanya tergantung keputusan Muktamar,” jawab Gus Ipul di Jombang, Jawa Timur Jumat, 28 Agustus 2026.
Dia menegaskan seluruh rancangan materi Muktamar telah melewati proses pembahasan secara berjenjang.
Menurut Gus Ipul, materi tersebut bukan muncul secara tiba-tiba menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
“Draft materi yang ada ini melalui proses. Ada yang dibahas di PBNU, kemudian di Munas-Konbes, setelah itu dibawa ke Muktamar. Nanti dibahas di komisi, khususnya Komisi Organisasi. Pasti menarik,” tambahnya.
Gus Ipul memperkirakan pembahasan mekanisme pemilihan calon ketua umum akan berlangsung dinamis.
Dia menyebut perdebatan dalam pembahasan Muktamar merupakan hal yang biasa dalam tradisi NU. “Kita sudah terbiasa dengan perbedaan, kita sudah terbiasa berdebat,” tutup Gus Ipul.
Keputusan mengenai mekanisme pemilihan calon ketua umum PBNU periode 2026-2031 sepenuhnya berada di Muktamar.
Hasil pembahasan komisi nantinya menjadi bagian dari proses penentuan mekanisme pemilihan.
Muktamar ke-35 NU menjadi forum penting untuk menentukan arah organisasi periode 2026-2031. (*)







