SerambiMuslim.com – Usulan biaya haji 2027 mulai terungkap setelah Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikannya kepada DPR.
Dalam usulan tersebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp107,34 juta per jemaah. Namun, biaya yang dibayarkan langsung jemaah atau Bipih justru diusulkan turun dibandingkan tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Berdasarkan usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), rata-rata BPIH mencapai Rp107.340.172,02 per jemaah haji reguler.
Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung jemaah diusulkan sebesar 40 persen. Nilainya mencapai Rp42.936.068,81 per jemaah. Sementara itu, 60 persen atau Rp64.404.103,21 berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Dengan skema tersebut, jemaah diusulkan membayar biaya lebih rendah dibandingkan Bipih tahun 2026.
Biaya Haji 2027 Dibandingkan 2026
Kemenhaj mencatat BPIH keberangkatan haji 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365. Sementara itu, Bipih yang dibayarkan langsung jemaah pada 2026 mencapai Rp54.193.807.
Jika dibandingkan dengan usulan 2027, BPIH mengalami kenaikan cukup signifikan. Namun, Bipih justru diusulkan turun dari Rp54,19 juta menjadi Rp42,94 juta.
Artinya, beban biaya yang dibayarkan langsung jemaah berpotensi lebih ringan pada 2027. Besaran tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah bersama DPR.
Kuota Haji 2027
Usulan biaya haji 2027 disusun berdasarkan asumsi total kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Jumlah tersebut mencakup 203.320 jemaah haji reguler.
Kuota reguler tersebut mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), serta KBIHU. Selain itu, terdapat 17.680 jemaah haji khusus dalam asumsi kuota tersebut.
Besaran kuota menjadi salah satu dasar perhitungan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Faktor Pemicu Kenaikan BPIH 2027
Menhaj menjelaskan sejumlah faktor yang memengaruhi kenaikan usulan BPIH 2027. Salah satunya adalah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Perhitungan BPIH menggunakan asumsi kurs rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS. Sementara itu, asumsi kurs Saudi Arabian Riyal ditetapkan sebesar Rp4.666,67 per SAR.
Selain nilai tukar, dinamika geopolitik global turut memengaruhi biaya penyelenggaraan haji. Kondisi tersebut berdampak terhadap harga minyak dunia dan avtur.
Kenaikan harga energi kemudian berpengaruh terhadap biaya transportasi udara dalam rupiah.
Faktor lainnya berkaitan dengan adanya perubahan kebijakan layanan di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk penyelenggaraan haji.
Pemerintah Indonesia kemudian merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C. Layanan tersebut memiliki biaya lebih mahal dibandingkan paket D.
Penyesuaian layanan tersebut turut menjadi salah satu faktor dalam perhitungan BPIH 2027.
Pembentukan Panja BPIH 2027
Setelah menerima usulan Menhaj, Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja BPIH 1448 H/2027 M.
Rancangan BPIH tersebut selanjutnya akan dibahas lebih rinci melalui Panja BPIH. Pembahasan tersebut bertujuan menentukan besaran final biaya haji 2027.
Dengan demikian, angka Rp42,93 juta belum menjadi biaya haji final yang wajib dibayarkan jemaah.
Keputusan akhir akan ditetapkan setelah seluruh pembahasan BPIH selesai dilakukan pemerintah dan DPR.
Masyarakat calon jemaah haji masih perlu menunggu hasil pembahasan Panja BPIH 2027. (*)







