SerambiMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI siap memfasilitasi pembayaran dam haji di Indonesia jika skema tersebut diperbolehkan secara syariah dan regulasi.
Hal itu disampaikan Baznas dalam upaya memperkuat sinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Kerja sama tersebut membahas optimalisasi potensi dan tata kelola pelaksanaan dam haji di Indonesia.
Ketua Baznas RI Sodik menilai potensi dam dari jamaah haji Indonesia sangat besar. Jika pelaksanaannya dapat dilakukan di Tanah Air, manfaatnya dinilai bisa dirasakan masyarakat lebih luas.
“Kalau diperlukan, komite syariah akan kita bentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan dam haji di Tanah Air. Dengan demikian apabila diperbolehkan melakukan pemotongan dam di Tanah Air, tentu akan sangat membantu dan manfaatnya bisa lebih banyak,” kata Sodik di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Sodik menyebut daging dam dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program sosial. Salah satunya melalui program perbaikan gizi untuk membantu penanganan stunting di Indonesia.
Selain opsi pelaksanaan dam di Indonesia, Baznas juga membuka peluang menerima daging dam yang telah diolah di Arab Saudi.
Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan daging tersebut dapat dikalengkan. Selanjutnya, produk itu dapat disalurkan melalui jaringan Baznas di berbagai daerah.
Jika skema tersebut terealisasi, jumlah daging dam yang diolah dan dikemas diperkirakan mencapai 4-5 juta kaleng.
Daging dam tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk masyarakat terdampak bencana. Selain itu, penyalurannya dapat mendukung program perbaikan gizi, termasuk penanganan stunting.
“Posisi Baznas adalah siap menerima daging olahan tersebut untuk dikalengkan dan didistribusikan kepada korban bencana maupun program perbaikan gizi (stunting) di Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik rencana pelaksanaan dam haji di Indonesia.
Namun, ia menegaskan pelaksanaannya perlu mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya hukum, syariah, kesehatan hewan, regulasi, serta fatwa yang berlaku.
Ia mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini kemungkinan masih berpegang pada fatwa yang telah ada. Namun, menurutnya, metodologi penentuan hukum terkait dam perlu dikaji kembali.
Sebagaimana disampaikan pihak MUI, Irfan menilai fatwa dapat disesuaikan atau diperbarui melalui pembahasan metodologi hukum yang tepat.
“Mengenai pembayaran dam, apakah pembayaran dilakukan di Indonesia atau di Arab Saudi? Bagi mereka yang meyakini bahwa pembayaran dam boleh dilakukan di Indonesia ataupun di Arab Saudi, kita mengikuti ketentuan dan keyakinan yang mereka anut. Jadi, ada pilihan apakah dilakukan di Tanah Air atau di Tanah Suci,” ungkap Menhaj Irfan.
Sinergi Baznas dan Kemenhaj tersebut menjadi bagian dari upaya mencari skema pengelolaan dam haji yang sesuai ketentuan. Di sisi lain, pemanfaatan daging dam diharapkan dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat Indonesia. (*)







