SerambiMuslim.com – Fenomena jasa nikah siri melalui media sosial menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah biro menawarkan pernikahan siri tanpa melalui proses administrasi resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tak hanya jasa pernikahan, beberapa biro juga menawarkan buku nikah dan sertifikat sebagai bukti pernikahan.
Dokumen tersebut disebut-sebut menyerupai dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Namun, Kemenag menegaskan dokumen dari biro jasa nikah siri bukan dokumen resmi pemerintah.
Dokumen tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti pencatatan pernikahan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof Dr Abu Rokhmad, M.Ag., mengingatkan masyarakat. Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran biro jasa nikah siri.
Menurutnya, buku nikah atau sertifikat yang diberikan biro tidak dapat disamakan dengan dokumen resmi Kemenag.
“Meskipun bapak ibu yang diiming-imingi semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap apa namanya, sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas Abu Rokhmad saat ditemui di Kantor Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Berisiko Merugikan Perempuan dan Anak
Abu Rokhmad juga mengingatkan dampak pernikahan siri terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, pernikahan tanpa pencatatan resmi dapat menimbulkan persoalan hukum bagi keluarga.
“Sebab ada dampak negatifnya, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang akan dilahirkan. Mereka nanti bukan merupakan pasangan yang sah secara hukum,” ujarnya.
Persoalan tersebut dapat semakin rumit ketika pasangan menghadapi masalah rumah tangga hingga perceraian.
Pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dalam proses hukum di Pengadilan Agama.
“Padahal perceraian itu dianggap sah kalau dilakukan di Pengadilan Agama. Nah, Pengadilan Agama tidak bisa membuat keputusan perceraian kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah,” jelas Abu Rokhmad.
Kemenag Imbau Nikah Resmi di KUA
Kemenag mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran biro jasa nikah siri. Masyarakat diminta melangsungkan pernikahan secara resmi melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Rokhmad mengatakan layanan pencatatan pernikahan tersedia di KUA tanpa biaya dengan ketentuan tertentu.
“Menikah secara resmi saja di Kantor Urusan Agama, yang semua orang tahu bahwa kalau di KUA itu nol rupiah. Jadi oleh karena itu teman-teman semua, jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” pungkasnya. (*)







