JAKARTA – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMK) diminta segera mengurus sertifikat halal produknya. Kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut mencakup produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Mamat S. Burhanudin, mengingatkan pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
Mamat menjelaskan kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ketentuan tersebut juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Kewajiban sertifikasi halal seharusnya berlaku penuh pada 2024. Namun, pemerintah memberikan relaksasi hingga Oktober 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha skala menengah dan besar telah berlaku.
“Di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja yang memproduksi makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal,” ujar Mamat di acara media gathering LPPOM di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026.
BPJPH Perkuat Pembinaan dan Pengawasan
Menjelang batas waktu tersebut, BPJPH terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Langkah tersebut meliputi pembinaan, sosialisasi, hingga pengawasan sertifikasi halal.
BPJPH juga menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat literasi halal masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong pelaku usaha segera memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kategori produk wajib bersertifikat halal.
Kewajiban tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2026 bagi kelompok produk yang memasuki tahap penahapan berikutnya.
Berikut kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal:
1. Makanan dan minuman
Seluruh produk makanan dan minuman olahan yang dikonsumsi masyarakat masuk dalam kategori wajib sertifikat halal.
2. Hasil dan jasa penyembelihan
Kategori ini mencakup rumah potong hewan, rumah potong unggas, serta jasa penyembelihan terkait.
3. Bahan baku dan bahan penolong
Kewajiban juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan serta minuman.
4. Kosmetik
Produk perawatan diri dan kecantikan juga termasuk dalam kategori produk yang wajib bersertifikat halal.
5. Obat tradisional dan suplemen
Kategori ini meliputi obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.
6. Produk kimiawi dan rekayasa genetik
Kewajiban sertifikasi berlaku terhadap bahan kimiawi tertentu dan produk hasil rekayasa genetik.
7. Barang gunaan
Kategori barang gunaan mencakup berbagai produk yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Produk tersebut antara lain sandang, aksesori, serta perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, dan perlengkapan kantor juga termasuk.
Selain itu, alat kesehatan kelas risiko A turut masuk dalam kategori barang gunaan. (*)







