SerambiMuslim.com – Kementerian Agama menyalurkan bantuan Rp74,24 miliar untuk pemulihan 821 pesantren terdampak bencana di Provinsi Aceh.
Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pesantren sesuai tingkat kerusakan yang dialami.
Jumlah penerima bantuan mengalami perubahan setelah Kemenag melakukan pemutakhiran dan verifikasi data di lapangan.
Sebelumnya, bantuan dialokasikan kepada 902 lembaga dengan total anggaran mencapai Rp80,215 miliar. Setelah proses verifikasi, jumlah penerima ditetapkan menjadi 821 lembaga. Nilai bantuan yang direalisasikan juga berubah menjadi Rp74,24 miliar.
Penyesuaian terutama terjadi pada pesantren dengan kategori kerusakan sedang dan ringan.
Sebanyak 77 lembaga kategori rusak sedang mengalami perubahan berdasarkan hasil verifikasi data.
Hal serupa terjadi terhadap empat lembaga yang sebelumnya masuk kategori rusak ringan.
Dari total penerima, tujuh lembaga mengalami kerusakan total dan memperoleh bantuan Rp1,96 miliar.
Kemudian, 250 lembaga rusak berat mendapatkan bantuan dengan total Rp33,98 miliar. Sebanyak 404 lembaga rusak sedang menerima bantuan senilai Rp30,3 miliar.
Sementara itu, 160 lembaga rusak ringan memperoleh bantuan sebesar Rp8 miliar.
Dengan pemutakhiran tersebut, terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp5,975 miliar dibandingkan alokasi awal.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno mengatakan pemutakhiran data sangat penting. Menurutnya, verifikasi diperlukan agar bantuan pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kita tidak ingin bantuan berhenti pada angka administrasi. Yang menjadi dasar adalah kondisi nyata pesantren. Karena itu, data harus terus diverifikasi agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai tingkat kerusakan,” ujar Suyitno dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Suyitno menegaskan pemulihan pesantren tidak hanya berkaitan dengan perbaikan bangunan yang rusak. Bantuan juga diarahkan untuk memastikan kegiatan pendidikan dan pengasuhan santri kembali berjalan layak.
“Pesantren adalah ruang belajar, pengasuhan, sekaligus kehidupan bagi para santri. Ketika sarana dasarnya terganggu karena bencana, pemulihannya harus menjadi prioritas agar anak-anak tetap bisa belajar dan beraktivitas dengan aman,” katanya.
Ia juga memastikan proses penyaluran dan pemanfaatan bantuan tetap mendapatkan pengawasan dari Kemenag.
Pengawasan dilakukan agar anggaran digunakan sesuai kebutuhan pemulihan pesantren terdampak bencana.
“Prinsipnya sederhana, yakni cepat, tepat, dan akuntabel. Kita ingin pesantren yang terdampak segera bangkit, tetapi tetap dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Penyaluran Bantuan Dilakukan Bertahap
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam M. Arskal Salim menjelaskan perubahan jumlah penerima berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Data penerima diverifikasi kembali berdasarkan kondisi dan kategori kerusakan masing-masing pesantren.
“Secara teknis, data awal kemudian kita lakukan verifikasi dan penyesuaian volume berdasarkan tingkat kerusakan. Jadi, angka 821 lembaga dan Rp 74,24 miliar merupakan data setelah proses pemutakhiran, bukan sekadar pengurangan administratif,” jelas Arskal.
Arskal mengatakan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kesiapan administrasi serta hasil verifikasi kondisi pesantren di lapangan.
Kemenag mencatat pencairan tahap pertama mencapai Rp63,458 miliar atau 85,5 persen. Sementara pencairan tahap kedua mencapai Rp10,782 miliar atau 14,5 persen.
Menurut Arskal, mekanisme pencairan bertahap bertujuan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran. Skema tersebut juga diharapkan membuat bantuan segera dimanfaatkan pesantren yang memenuhi persyaratan.
Kemenag menyatakan pemulihan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan satuan pendidikan keagamaan terdampak bencana.
Pemerintah juga memastikan kegiatan pendidikan dan pengasuhan santri dapat kembali berlangsung secara aman dan layak. (*)






