SerambiMuslim.com – Pernikahan tidak hanya menjadi ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga memiliki dimensi agama dan hukum.
Di Indonesia, istilah nikah siri, nikah di bawah tangan, dan nikah resmi sering dianggap memiliki arti sama. Padahal, ketiganya memiliki perbedaan jika ditinjau dari perspektif fikih Islam dan hukum negara.
Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya rukun nikah, pengumuman pernikahan, serta pencatatan oleh negara.
Pernikahan sendiri merupakan ibadah yang berlangsung panjang dalam kehidupan manusia.
Allah SWT menciptakan makhluk-Nya secara berpasangan dan memerintahkan manusia menjaga kehormatan melalui pernikahan.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Perbedaan Nikah Siri, Nikah di Bawah Tangan, dan Nikah Resmi
Berikut perbedaan ketiga jenis pernikahan tersebut berdasarkan ketentuan fikih Islam dan hukum perkawinan Indonesia.
1. Nikah Siri
Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang berarti rahasia atau diam-diam.
Dalam tradisi fikih klasik, nikah siri memiliki makna khusus sebagai pernikahan yang sengaja dirahasiakan. Pernikahan tersebut dapat dipahami dalam dua kondisi berdasarkan aspek yang dirahasiakan.
Siri dari segi rukun
Pernikahan dapat disebut siri ketika pelaksanaannya tidak memenuhi rukun tertentu dalam akad. Contohnya, pernikahan dilaksanakan tanpa wali yang berhak atau tanpa jumlah saksi yang mencukupi.
Dalam buku “Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam” karya Sakban Lubis dijelaskan pandangan para ulama.
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah disebut sepakat mengenai ketentuan tersebut.
Pernikahan tanpa wali dan saksi dinilai batil dan tidak sah menurut pandangan tersebut.
Khalifah Umar bin Khattab RA juga pernah mengecam pernikahan semacam itu. Pernikahan tersebut dinilai sebagai nikah rahasia yang dilarang.
Siri dari segi pengumuman
Kondisi kedua terjadi ketika seluruh rukun dan syarat pernikahan Islam telah terpenuhi. Di antaranya terdapat calon suami, calon istri, wali, dua saksi laki-laki yang adil, serta ijab kabul. Namun, pernikahan tersebut sengaja dirahasiakan dari masyarakat umum.
Jumhur ulama menilai pernikahan seperti ini sah secara agama apabila rukun dan syaratnya terpenuhi.
Meski demikian, merahasiakan pernikahan tersebut dihukumi makruh. Hal tersebut berkaitan dengan anjuran Nabi SAW agar pernikahan diumumkan kepada masyarakat.
Pengumuman tersebut bertujuan menghindari prasangka buruk dan tuduhan terhadap pasangan.
2. Nikah di Bawah Tangan
Istilah nikah di bawah tangan muncul seiring pergeseran pemahaman masyarakat terhadap istilah nikah siri.
Mengutip buku “Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia” karya Sularno, pengertiannya berkaitan dengan pencatatan perkawinan.
Nikah di bawah tangan merupakan pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat fikih Islam. Namun, pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga negara yang berwenang.
Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, pencatatan perkawinan nonmuslim dilakukan melalui Kantor Catatan Sipil.
Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perkawinan wajib dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam buku “Hukum Perdata Islam di Negara Muslim” karya Ali Umar Ritonga, terdapat penjelasan mengenai status nikah tersebut.
Nikah di bawah tangan dapat dinilai sah secara syariat apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, dari perspektif hukum negara, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat resmi. Akibatnya, pasangan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
3. Nikah Resmi
Nikah resmi merupakan bentuk pernikahan yang memenuhi ketentuan agama sekaligus ketentuan administrasi negara.
Mengutip buku “Fikih Munakahat: Teori dan Praktik serta Isu-Isu Kontemporer” karya Bagus Ramadi, terdapat tiga indikator.
Pertama, akad pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat syariat Islam. Kedua, pernikahan memiliki kepastian hukum melalui pencatatan resmi dalam dokumen negara.
Pencatatan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau PPN di KUA.
Dan, ketiga, pernikahan disertai walimatul ‘ursy atau pelaksanaan walimah. Walimah bertujuan mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas.
Dengan demikian, nikah resmi tidak hanya memenuhi ketentuan agama. Pernikahan tersebut juga memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi pasangan.
Dampak Pernikahan yang Tidak Dicatatkan
Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum.
Dampaknya terutama dapat dirasakan oleh pihak istri dan anak ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga.
Beberapa konsekuensi yang dapat muncul antara lain:
- Sulit memperoleh perlindungan hukum ketika terjadi sengketa rumah tangga
- Kesulitan mengajukan hak asuh anak dalam persoalan tertentu
- Kesulitan mengajukan tuntutan nafkah
- Kesulitan mengurus perceraian karena pernikahan tidak tercatat
- Kesulitan mengurus pembagian harta waris karena tidak memiliki bukti pencatatan resmi
Karena itu, memahami perbedaan nikah siri, nikah di bawah tangan, dan nikah resmi penting bagi calon pasangan.
Pernikahan bukan hanya menyangkut sah atau tidaknya akad menurut agama. Pencatatan resmi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak pasangan serta anak. (*)







