SerambiMuslim.com – Ibadah haji wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang memenuhi syarat istitha’ah atau memiliki kemampuan.
Lantas, bagaimana hukum seseorang yang ingin kembali menunaikan haji setelah kewajiban tersebut terpenuhi?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa haji yang dilakukan untuk kedua kali dan seterusnya berstatus sebagai ibadah sunnah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi B1 Masalah Fikih Kontemporer tahun 2015 tentang Haji Berulang.
Dalam keputusan tersebut, seseorang yang telah menunaikan haji satu kali dinilai telah memenuhi kewajiban agamanya. Dengan demikian, pelaksanaan haji berikutnya tidak lagi berstatus wajib.
Haji kedua dan seterusnya diperbolehkan selama dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan.
Ketentuan tersebut juga didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud.
“Dari Ibnu Abbas bahwa Aqra’ bin Ḥabis bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, ibadah haji itu dilakukan setiap tahun atau satu kali saja?’ Beliau menjawab, ‘Satu kali saja, dan barang siapa yang ingin menambah, maka hukumnya sunnah’.” (HR Abu Dawud)
Artinya, seorang muslim yang sudah menunaikan haji wajib tetap diperbolehkan kembali berhaji. Namun, kedudukan ibadah tersebut berubah menjadi sunnah karena kewajiban hajinya telah terpenuhi.
Haji Berkali-kali Boleh Dilakukan
Kajian mengenai haji berulang juga dibahas dalam penelitian berjudul “Problematika Haji dan Umrah Berulang Kali Menurut Ali Mustafa Yaqub dalam Perspektif Fikih Islam”.
Penelitian tersebut ditulis Muhammad, Muammar Bakry, dan Andi Muhammad Akmal dari Makassar.
Kajian itu diterbitkan dalam Jurnal NUKHBATUL ‘ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam Vol. 9, No. 2 (2023), halaman 308-327.
Penelitian tersebut menyebutkan hadis-hadis yang ada menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Sementara itu, pelaksanaan haji berikutnya dipahami sebagai ibadah sunnah.
Dalam sejarah Islam, sejumlah ulama salaf juga diketahui menunaikan ibadah haji berkali-kali. Salah satunya adalah Atha’ bin Abi Rabah yang disebut berhaji sebanyak 70 kali sepanjang hidupnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, haji berulang pada dasarnya diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan kemampuan dan kondisi yang ada.
Haji berulang juga perlu memperhatikan kemungkinan munculnya mudarat akibat pelaksanaannya.
Ada Pandangan yang Tidak Menganjurkan Haji Berulang
Meski haji kedua dan seterusnya berstatus sunnah, terdapat pandangan yang tidak menganjurkan pelaksanaannya secara berulang. Salah satu pandangan tersebut dikemukakan Ali Mustafa Yaqub.
Dalam penelitian yang membahas pemikirannya, haji dan umrah berulang dapat masuk kategori makruh. Bahkan, hukumnya dapat menjadi haram dalam kondisi tertentu.
Pandangan tersebut tidak terlepas dari persoalan sosial yang muncul akibat panjangnya antrean haji di Indonesia.
Jemaah yang sudah menunaikan haji wajib tetapi kembali mendaftar dapat menambah panjang masa tunggu. Kondisi itu berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat yang belum pernah menunaikan haji wajib.
Ali Mustafa Yaqub juga berpandangan bahwa dana untuk haji atau umrah berulang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Dana tersebut misalnya dapat digunakan membantu fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
Meski demikian, penelitian tersebut mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai haji berulang.
Pandangan mengenai larangan atau kemakruhan haji berulang tidak sepenuhnya sama dengan pendapat banyak ulama fikih.
Haji Berulang Bisa Bermasalah Jika Menghalangi Orang Lain
MUI juga memberikan perhatian terhadap persoalan antrean dalam pelaksanaan haji.
Keputusan Komisi B1 Masalah Fikih Kontemporer tahun 2015 menyoroti jemaah yang telah berhaji tetapi kembali masuk antrean.
Mereka mendaftar untuk melaksanakan haji sunnah setelah kewajiban hajinya terpenuhi. Akibatnya, antrean calon jemaah haji menjadi semakin panjang.
Antrean tersebut juga bercampur dengan calon jemaah yang belum pernah menunaikan haji wajib.
Dalam keputusan tersebut, menghalangi seseorang yang hendak menjalankan kewajiban haji ditetapkan sebagai perbuatan haram.
Orang yang sudah menunaikan haji wajib juga disebut perlu memberikan kesempatan kepada muslim lainnya. Terutama kepada mereka yang belum pernah menunaikan kewajiban haji.
Karena itu, persoalan haji berulang tidak hanya berkaitan dengan status ibadah sunnah. Dampaknya terhadap kesempatan orang lain menunaikan haji wajib juga perlu dipertimbangkan.
Pemerintah Berwenang Mengatur Haji Berulang
Keputusan tersebut juga menyebut pemerintah memiliki kewenangan mengatur pelaksanaan ibadah haji.
Pengaturan dapat dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik kepada calon jemaah.
Pemerintah dapat mengatur atau membatasi jemaah yang telah menunaikan haji wajib. Pengaturan tersebut dapat dilakukan melalui ketentuan tertentu sesuai kebutuhan.
MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait persoalan haji berulang. Salah satunya adalah memberikan prioritas kepada calon jemaah yang belum pernah berhaji.
Antrean bagi jemaah yang hendak melaksanakan haji sunnah juga dapat dipisahkan atau diatur.
Selain itu, pelaksanaan haji kedua dan seterusnya dapat dibatasi. Tujuannya agar masyarakat yang belum pernah berhaji memperoleh kesempatan lebih besar.
Namun, pengecualian dapat diberikan kepada pihak yang memiliki kebutuhan tertentu. Misalnya petugas, pembimbing, atau pendamping jemaah haji. (*)







