Kemenag Soroti Relasi Kuasa dan Kekerasan di Pesantren

Kemenag menyiapkan delapan indikator Pesantren Ramah Anak untuk memperkuat perlindungan santri dari kekerasan, perundungan, dan berbagai ancaman. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan delapan indikator Pesantren Ramah Anak untuk memperkuat perlindungan santri.

Program tersebut menjadi salah satu upaya Kemenag menghadapi berbagai tantangan kekerasan di lingkungan pesantren.

Tantangan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga perundungan yang dapat dialami santri.

Kepala Subbidang Pesantren Kemenag RI, Yusi Damayanti, mengatakan perlindungan santri perlu dibangun melalui sistem yang kuat.

Menurut Yusi, pesantren memiliki fungsi penting dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi tersebut juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Ini memang menyampaikan terkait afirmasi, rekognisi, dan fasilitas, yang kemudian dimandatkan oleh Kemenag dalam mengakselerasi tiga fungsi pesantren, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Jadi tiga fungsi ini powerful ya,” ujar Yusi dalam seminar ‘Sinergi Pendidikan Berbasis Nilai Keagamaan, Hak Anak dan Ramah Lingkungan’ yang digelar Kemenag bersama Save the Children Indonesia di Aula Kementerian Haji dan Umrah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Relasi Kuasa Jadi Perhatian

Yusi mengatakan tradisi pengasuhan berbasis kekeluargaan dan kasih sayang perlu dibarengi sistem perlindungan yang kuat.

Pasalnya, kekerasan dan perundungan masih menjadi tantangan yang perlu diantisipasi di lingkungan pesantren.

Ia juga menyoroti potensi relasi kuasa antara pengasuh dan santri.

Menurutnya, relasi tersebut dapat menjadi persoalan ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengasuhan.

“Pola relasi kuasa itu ada. Banyak kejadian misalnya kekerasan seksual di Pati. Nah, ini dilakukan oleh Pak Kiai misalnya dengan relasi kuasa. Anak-anak merasa bergantung sepenuhnya kepada Kiai, ketika Kiai minta apa pun juga, ya anak-anak berikan seperti itu. Ini di kemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” jelasnya.

8 Indikator Pesantren Ramah Anak

Untuk memperkuat perlindungan santri, Kemenag menyusun delapan indikator melalui program Pesantren Ramah Anak.

Indikator tersebut mencakup aspek keamanan, kesehatan, lingkungan, inklusi, hingga perlindungan hak anak.

“Asta program Pesantren Ramah Anak, di sini ada delapan indikator programnya. Pertama pesantren aman dari kekerasan dan perundungan, pesantren sehat, pesantren ramah iklim dan lingkungan, pesantren ramah disabilitas atau inklusi, pesantren aman bencana, pesantren digital, pesantren ramah hak asasi manusia, dan pesantren antiekstremisme, radikalisme, terorisme,” kata Yusi.

Delapan indikator Pesantren Ramah Anak tersebut meliputi:

  1. Pesantren aman dari kekerasan dan perundungan
  2. Pesantren sehat
  3. Pesantren ramah iklim dan lingkungan
  4. Pesantren ramah disabilitas atau inklusif
  5. Pesantren aman bencana
  6. Pesantren digital
  7. Pesantren ramah hak asasi manusia
  8. Pesantren antiekstremisme, radikalisme, dan terorisme

Yusi mengatakan program tersebut tidak hanya berorientasi pada pencegahan kekerasan.

Menurutnya, program tersebut juga diarahkan untuk membangun ekosistem pesantren yang mendukung tumbuh kembang santri secara menyeluruh.

Diperkuat Regulasi dan Gugus Tugas

Selain program tersebut, Kemenag juga memperkuat perlindungan santri melalui regulasi.

Yusi mengatakan Kemenag telah memiliki sejumlah perangkat hukum terkait pencegahan dan penanganan kekerasan. Regulasi tersebut mencakup undang-undang, Peraturan Menteri Agama (PMA), Keputusan Menteri Agama (KMA), hingga Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen).

Namun, regulasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi mekanisme operasional di lapangan. Karena itu, Kemenag mendorong pembentukan gugus tugas atau satuan tugas untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan.

“Lalu bagaimana tata kelola kelembagaan atau tidaknya kebijakan SOP dan saluran pengaduan. Meskipun di regulasi sebetulnya sudah lengkap ya, dari mulai undang-undang, PMA, KMA, SK Dirjen. Ini sudah lengkap terkait bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual,” tutur Yusi.

“Namun, kita turunkan sampai ke Satgas-satgas. Satgas pusat, Satgas Kemenag, Satgas pesantren,” sambungnya.

Yusi menegaskan, keberhasilan Pesantren Ramah Anak tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan. Kualitas pengasuhan dan rasa aman yang dirasakan santri juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pesantren yang ramah anak.

“Pesantren yang aman bukan pesantren yang paling ketat mengawasi, melainkan yang paling sungguh-sungguh merawat santri,” pungkasnya. (*)