Dua Travel Umrah Diblokir Kemenhaj, Ini Masalahnya

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memblokir akses SISKOPATUH milik dua travel umrah.

Kedua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut adalah PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Pemblokiran dilakukan untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Langkah ini juga ditujukan untuk melindungi hak-hak jemaah.

Kemenhaj menyebut tindakan tersebut sebagai pengamanan administratif darurat. Kebijakan itu diambil setelah ditemukan persoalan pelayanan pada kedua travel.

Penindakan tersebut berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2025. Selain itu, kebijakan mengacu PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menegaskan sikap pemerintah.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” ujar Atty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Masalah PT JGroup Amanah Wisata

Pemblokiran PT JGroup Amanah Wisata dilakukan setelah Kemenhaj menerima pengaduan masyarakat.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember.

Jemaah tersebut seharusnya berangkat pada akhir Agustus 2026. Namun, mereka tidak diberangkatkan meski biaya perjalanan telah dilunasi.

Kemenhaj juga menemukan indikasi pengalihan penanganan jemaah secara sepihak. Pengalihan tersebut dilakukan kepada entitas lain dengan meminta tambahan biaya.

Selain 16 jemaah tersebut, terdapat sedikitnya 19 jemaah lain yang terdampak. Travel tersebut disebut belum memenuhi komitmen penyelesaian dan pengembalian dana.

Ratusan Jemaah Annisa Ahmada Terdampak

Sementara itu, persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo menyangkut jemaah di Indonesia dan Arab Saudi.

Kemenhaj menyebut terdapat 82 jemaah yang terlantar di Arab Saudi. Mereka terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.

Para jemaah tersebut mengalami ketidakpastian penerbangan untuk kembali ke Indonesia. Selain itu, sebanyak 282 jemaah di Tanah Air gagal diberangkatkan dalam waktu 2X24 jam.

Pihak travel sebelumnya menyepakati pemberangkatan 282 jemaah secara bertahap. Jadwalnya pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026. Namun, Kemenhaj menyebut pihak travel mengingkari kesepakatan tersebut.

Terancam Sanksi Lebih Berat

Kemenhaj meminta kedua PPIU menyampaikan pertanggungjawaban tertulis. Mereka juga diminta segera menyelesaikan seluruh hak jemaah terdampak.

“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” kata Atty.

Kemenhaj juga akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan pihak travel kepada jemaah.

Masyarakat diminta lebih cermat sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kemenhaj mengimbau calon jemaah memastikan legalitas travel dan status pendaftaran melalui SISKOPATUH.

Calon jemaah juga diminta memastikan jadwal penerbangan dan akomodasi sebelum melakukan pembayaran. (*)