BPKH Cairkan Nilai Manfaat bagi 5,7 Juta Jemaah

BPKH menyalurkan Rp2,06 triliun nilai manfaat tahap pertama 2026 kepada 5,7 juta calon jemaah haji melalui skema Nilai Manfaat Virtual Account. (Foto: Dok BPKH)

SerambiMuslim.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama 2026 sebesar Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jemaah haji reguler dan khusus yang masih menunggu keberangkatan.

Dana tersebut disalurkan melalui skema Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sebagai bagian dari pengelolaan dana haji yang berkelanjutan.

Penyaluran nilai manfaat telah ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.

Dari total dana yang disalurkan, sekitar Rp1,8 triliun diberikan kepada calon jemaah haji reguler.

Setiap calon jemaah reguler menerima rata-rata Rp323.490. Sementara itu, calon jemaah haji khusus memperoleh total nilai manfaat sebesar USD13,8 juta.

Rata-rata nilai manfaat yang diterima setiap calon jemaah haji khusus mencapai USD61,61.

BPKH menjelaskan besaran nilai manfaat berbeda pada setiap calon jemaah. Perbedaan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk lamanya masa tunggu keberangkatan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan penyaluran nilai manfaat merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan dana haji.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.

Jaga Keseimbangan Alokasi Dana

Selain diberikan kepada calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan, nilai manfaat juga digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Fadlul menegaskan pembagian alokasi dana harus dijaga agar tetap seimbang.

Menurutnya, peningkatan alokasi untuk penyelenggaraan ibadah haji akan memengaruhi besaran nilai manfaat bagi calon jemaah yang masih menunggu antrean.

“Alokasi nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” katanya.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, memastikan pengelolaan dana haji dilakukan sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang transparan.

Ia mengatakan calon jemaah dapat memantau nilai manfaat yang tercatat melalui aplikasi BPKH Apps.

“BPKH memastikan nilai manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jemaah juga dapat memantau nilai manfaat yang tercatat pada virtual account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” ujar Amri. (*)