SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Bersamaan dengan itu, MUI tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan perubahan istilah tersebut bertujuan menghilangkan penggunaan eufemisme yang dinilai mengaburkan makna tindakan yang dipandang bertentangan dengan norma agama dan moral.
Menurut Niam, penggunaan istilah LGBT selama ini dianggap sebagai bentuk penghalusan bahasa yang berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap persoalan tersebut.
MUI, kata dia, memilih menggunakan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat memahami pandangan lembaga tersebut terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang dianggap mengaburkan makna dapat memengaruhi persepsi publik hingga sesuatu yang semula dipandang menyimpang menjadi dianggap lumrah.
Ia menegaskan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan hukum normatif, tetapi juga menjadi instrumen rekayasa sosial (social engineering) dan membangun kesadaran publik (public awareness).
Sebagai tindak lanjut, MUI saat ini menyusun naskah akademik dan draf RUU Anti-LGSP yang direncanakan segera disampaikan kepada DPR dan pemerintah.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ujar Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari laman MUI, Kamis, 30 Juli 2026.
Niam menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
Ia juga menyinggung pengalaman MUI dalam mendorong lahirnya regulasi terkait pornografi dan pornoaksi yang kemudian menjadi undang-undang.
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya.
Usulan tersebut disampaikan dalam rangkaian Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta Selatan. Hingga kini, RUU Anti-LGSP masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik sebelum diajukan kepada pemerintah dan DPR untuk diproses sesuai mekanisme legislasi. (*)







