SerambiMuslim.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan Entitas Anak Tahun 2025.
Raihan ini menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH mulai beroperasi pada 2017, sekaligus menegaskan konsistensi pengelolaan dana haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
BPK memberikan opini WTP setelah menyatakan laporan keuangan BPKH telah memenuhi seluruh aspek material sesuai standar akuntansi. Penilaian tersebut juga didukung sistem pengendalian internal yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta bukti audit yang cukup.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan opini WTP bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan cerminan komitmen BPKH dalam menjaga amanah jutaan calon jemaah haji Indonesia.
“Meraih opini WTP secara konsisten bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti bahwa BPKH terus membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul kepada wartawan di Kantor BPKH, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain mempertahankan opini tertinggi dari BPK, BPKH juga mencatat pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan meningkat menjadi Rp180,74 triliun atau tumbuh 5,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, nilai manfaat hasil pengelolaan investasi mencapai Rp12,05 triliun atau naik 4,42 persen dibandingkan 2024. Menurut Fadlul, capaian tersebut diraih di tengah dinamika pasar keuangan global dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi.
Fadlul menegaskan berbagai capaian tersebut menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
“BPKH akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi agar pengelolaan dana haji semakin profesional, memberikan nilai manfaat yang optimal, serta menjaga keberlanjutan dana haji bagi seluruh jamaah Indonesia, baik saat ini maupun di masa mendatang,” tegas dia.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menilai peningkatan dana kelolaan mencerminkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap BPKH.
“Kepercayaan masyarakat tercermin dari terus meningkatnya dana kelolaan. Tugas kami adalah memastikan setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, prinsip kehati-hatian selalu menjadi landasan utama strategi investasi sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan dana jamaah,” kata Amri.
Amri menjelaskan strategi investasi BPKH tidak hanya berorientasi pada imbal hasil, tetapi juga menjaga keseimbangan antara prinsip syariah, keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan. Dengan pendekatan tersebut, manfaat pengelolaan dana haji diharapkan dapat dirasakan oleh jemaah saat ini maupun generasi mendatang.
Ia menambahkan, nilai manfaat yang dihasilkan BPKH turut mendukung penyelenggaraan ibadah haji melalui efisiensi biaya yang dibayarkan jemaah. Selain itu, dana tersebut juga disalurkan untuk berbagai program kemaslahatan, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, sosial keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan kebencanaan. (*)







