Kemenag Ubah Sistem Kerja, Semua Serba Digital

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan sistem kerja berbasis digital sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan organisasi yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, transformasi digital menjadi strategi penting dalam membangun sistem kerja modern di lingkungan Kementerian Agama. Perubahan dari sistem manual menuju elektronik dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat tata kelola organisasi.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden yang meminta seluruh kementerian dan lembaga mengembangkan sistem pemerintahan berbasis digital.

Sistem tersebut akan menjadi pusat informasi internal Kemenag untuk mendukung perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, hingga pengelolaan organisasi.

“Presiden memberi penekanan bahwa setiap kementerian wajib mengonstruksi seluruh kegiatan dan informasinya dalam bentuk sistem digital. Sistem ini akan menjadi pusat informasi di internal Kementerian Agama untuk memudahkan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, sekaligus tata kelola kementerian,” ujar Wamenag, Senin, 27 Juli 2026.

Permudah Akses Data dan Pengambilan Keputusan

Menurut Wamenag, sistem digital akan memudahkan pimpinan memperoleh informasi secara cepat dan akurat. Berbagai data penting, mulai dari data pegawai, layanan setiap unit kerja, pelaksanaan program, hingga informasi kelembagaan di seluruh satuan kerja, dapat diakses melalui sistem yang terintegrasi.

Digitalisasi juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama.

Dukung Manajemen Talenta ASN Berbasis Merit

Selain meningkatkan efektivitas kerja, sistem digital akan menjadi fondasi penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis merit.

Data yang tersedia akan dimanfaatkan sebagai dasar pembinaan karier, promosi jabatan, hingga pengisian posisi strategis sesuai kompetensi pegawai dan kebutuhan organisasi.

Wamenag menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan karier ASN harus berlangsung secara terbuka, objektif, dan mengacu pada data serta kinerja.

Implementasi Dimulai Setelah 17 Agustus

Untuk mempercepat transformasi digital, seluruh unit eselon I diminta menyiapkan sistem sesuai bidang tugas masing-masing. Implementasi tahap awal ditargetkan dimulai setelah 17 Agustus 2026, sedangkan penerapan secara menyeluruh ditargetkan rampung paling lambat pada peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama.

Agar proses transisi berjalan sesuai rencana, Inspektorat Jenderal ditugaskan membentuk tim yang akan mengawal implementasi transformasi digital di seluruh unit kerja.

“Semua unit harus mulai menata sistem digitalnya. Kita ingin membangun tata kelola yang modern, transparan, berbasis data, dan berbasis merit sehingga setiap keputusan benar-benar lahir dari sistem yang akuntabel,” pungkasnya.

Melalui transformasi digital tersebut, Kementerian Agama berharap sistem kerja menjadi lebih tertata, pengelolaan ASN semakin objektif, serta setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)