Fikih  

Kenapa Salat Jumat Hanya 2 Rakaat Padahal Zuhur 4 Rakaat?

ILUSTRASI - Mengapa salat Jumat hanya dua rakaat? Simak penjelasan ulama, dalil hadis, ijmak ulama, serta alasan salat Jumat menggantikan salat Zuhur. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim)

SerambiMuslim.com – Salat Jumat menjadi ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat dan menggantikan kewajiban salat Zuhur pada hari Jumat.

Berbeda dengan salat Zuhur yang dikerjakan empat rakaat, salat Jumat hanya dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah setelah dua khutbah.

Ketentuan ini telah disepakati para ulama berdasarkan dalil Alquran, hadis, dan ijmak.

Dalam kitab Al-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha yang diterjemahkan Toto Edidarmo dijelaskan bahwa jumlah dua rakaat pada salat Jumat merupakan ketetapan syariat yang telah menjadi ijmak ulama. Ketentuan tersebut juga didasarkan pada hadis riwayat An-Nasa’i dari Umar RA:

صَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ … عَلَى لِسَانِ صلى الله مُحَمد

Artinya: “Salat Jumat itu 2 rakaat…berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW.” (HR an-Nasa’i dalam Al-Jumu’ah, Ibnu Majah dalam Iqâmah Al-Shalâh wa Al-Sunnah Fîhâ)

Selain jumlah rakaatnya, salat Jumat juga memiliki ketentuan harus dilaksanakan secara berjamaah sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Thariq bin Syihab RA:

عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوْ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ.

Artinya: “Dari Nabi SAW yang bersabda, ‘Salat Jumat adalah kewajiban yang sangat ditekankan kepada setiap muslim dengan cara berjamaah, kecuali bagi empat orang, (yaitu) hamba sahaya yang dimiliki (oleh tuannya secara penuh), perempuan, anak laki-laki (yang belum balig), dan orang yang sakit’.” (HR Abu Dawud dalam Al-Shalâh, Bab “Al-Jumu’ah li al-Mamlûk wa al-Mar’ah)

Pelaksanaan salat Jumat dimulai dengan dua khutbah, kemudian dilanjutkan salat dua rakaat pada waktu Zuhur.

Mengapa Salat Jumat Hanya Dua Rakaat?

Para ulama menjelaskan bahwa salat Jumat hanya terdiri atas dua rakaat karena itulah ketentuan yang disyariatkan Rasulullah SAW. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa dua khutbah sebelum salat memiliki kedudukan yang melengkapi pelaksanaan salat Jumat sehingga berbeda dengan salat Zuhur yang berjumlah empat rakaat.

Ulama tafsir M. Quraish Shihab menegaskan bahwa seluruh ulama mazhab sepakat seseorang yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat wajib menggantinya dengan salat Zuhur empat rakaat.

“Bahkan, barang siapa hanya mendapati imam telah mengangkat kepala dari rukuk pada rakaat kedua salat Jumat, maka dia harus melanjutkannya sendirian, setelah mengikuti imam sampai salam, dengan melaksanakannya empat rakaat,” jelas Quraish Shihab dalam buku ‘M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.’

Kewajiban salat Jumat berlaku bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Sementara itu, hamba sahaya, perempuan, anak yang belum balig, dan orang sakit tidak diwajibkan melaksanakannya. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud:

“Salat Jumat merupakan hak yang wajib atas setiap muslim (dengan berjamaah), kecuali atas empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR Abu Dawud)

Menurut Quraish Shihab, hadis tersebut diriwayatkan oleh Thariq bin Syihab. Meski tidak mendengarnya secara langsung dari Nabi SAW, Thariq merupakan seorang sahabat sehingga riwayatnya tetap dapat diterima oleh para ulama. (*)