SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) 2026.
Program ini menargetkan penerima zakat atau mustahik dapat mandiri secara ekonomi. Dalam jangka panjang, mereka diharapkan mampu menjadi pembayar zakat atau muzaki.
Kemenag tidak hanya memberikan bantuan modal usaha kepada mustahik. Program tersebut juga dilengkapi pendampingan berkelanjutan untuk membangun kemandirian finansial.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, kolaborasi menjadi kunci pemberdayaan ekonomi umat.
Kolaborasi melibatkan KUA, penyuluh agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan mitra lainnya.
“Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah membersihkan, lebih mudah merawat mustahik, sehingga lebih cepat tumbuh berkembang menjadi orang-orang yang lebih kuat, lebih punya ketahanan, dan insyaallah naik kelas menjadi muzaki atau minimal munfiq,” ujar Waryono dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Waryono, KUA memiliki posisi penting dalam pelaksanaan program tersebut. KUA dinilai paling dekat dengan kehidupan masyarakat di tingkat kecamatan.
Ke depan, KUA tidak hanya berfungsi untuk pelayanan administrasi keagamaan. KUA juga diarahkan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Syarat Penerima Bantuan PEU
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Muhibuddin mengatakan, PEU dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Program tersebut menggunakan pola pendampingan yang terukur dan terstruktur. Pendekatan itu diharapkan membantu penerima manfaat membangun usaha secara berkelanjutan.
“Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga, terutama pada tahun-tahun awal, banyak berfokus pada aspek ekonomi,” tutur Muhibuddin.
Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Syarat itu diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kriteria penerima manfaat atau mustahik:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih valid.
- Termasuk dalam kategori penerima zakat atau mustahik.
- Berusia produktif dengan batas maksimal 45 tahun.
- Terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki sikap amanah dan komitmen untuk berkembang.
Syarat Usaha Penerima Manfaat
Selain persyaratan penerima, Kemenag menetapkan sejumlah syarat kelayakan usaha. Usaha produktif calon penerima harus sudah berjalan minimal enam bulan.
Usaha tersebut harus berbasis potensi lokal dan memiliki rencana bisnis. Calon penerima juga belum pernah memperoleh bantuan modal usaha sejenis dari lembaga lain.
Delapan Tahap Pembinaan Mustahik
Kemenag menyiapkan delapan tahapan pembinaan untuk mengawal mustahik menuju kemandirian ekonomi.
Tahapan tersebut meliputi inkubasi, identifikasi potensi, dan dukungan modal usaha. Selanjutnya terdapat penguatan kapasitas kewirausahaan dan pengembangan pasar.
Tahapan berikutnya mencakup kemandirian usaha dan pendampingan intensif. Tahap terakhir adalah fase mukhlas atau kelulusan mustahik menjadi muzaki.
Selama proses pembinaan, peserta mendapatkan berbagai pelatihan. Materinya mencakup manajemen kelompok, peningkatan kualitas produk, dan penguatan kemasan.
Peserta juga dibekali penguasaan teknologi digital. Selain itu, mereka mendapat dukungan untuk memperluas akses pasar.
Kemenag Targetkan 1.000 Titik KUA
Pada 2026, Kemenag menargetkan PEU menjangkau 1.000 titik KUA di seluruh Indonesia.
Pada tahap awal, terdapat 257 usulan yang masuk ke Kemenag. Dari jumlah tersebut, sebanyak 238 KUA resmi disetujui.
Program tersebut melibatkan 96 BAZNAS dan LAZ sebagai mitra pengusul. Setiap penerima yang lolos asesmen akan mendapatkan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Proses monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan selama tiga tahun berturut-turut. Langkah ini bertujuan memastikan program berjalan dan memberikan dampak nyata.
Muhibuddin mengatakan, program tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pemerintah ingin mengoptimalkan instrumen sosial keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Zakat diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sementara bagi masyarakat miskin. Instrumen tersebut juga diarahkan menjadi pijakan menuju kemandirian ekonomi berkelanjutan. (*)







