NU Minta Pemerintah Stop Dana Pendidikan untuk MBG

MAKAN BERGIZI GRATIS - Muktamar ke-35 NU mendesak pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dan menjalankan putusan MK mulai 2027. (Foto: Sindonews.com)

SerambiMuslim.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

NU meminta penyesuaian anggaran tersebut mulai direalisasikan pada Tahun Anggaran 2027. Pemerintah dinilai tidak perlu menunggu hingga 2028 untuk menjalankan kebijakan itu.

Desakan tersebut merupakan hasil pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah Komisi C. Rekomendasi itu disampaikan dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Sidang tersebut berlangsung pada Sabtu (29/8) sore. Laporan Komisi C disampaikan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Salahudin al-Aiyub.

Ia hadir mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghofur Maimoen. Laporan hasil sidang kemudian diterima Ketua Sidang Pleno 3 sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh.

NU Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan

Komisi C memberikan catatan kritis terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dalam APBN. Konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Namun, NU menilai pelaksanaan mandatory spending tersebut belum maksimal. Salah satu persoalannya adalah anggaran pendidikan dinilai tergerus oleh program MBG.

PBNU juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut secara eksplisit melarang penggunaan dana pendidikan untuk program MBG.

Atas dasar putusan tersebut, NU meminta pemerintah segera menyesuaikan kebijakan anggarannya. Pelaksanaan putusan MK juga didorong tidak ditunda hingga 2028.

“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” bunyi poin rekomendasi laporan Komisi C yang dibacakan KH Salahudin al-Aiyub.

Lima Prinsip Pengelolaan Anggaran

Rekomendasi Muktamar NU tersebut dirumuskan dalam kerangka tata kelola keuangan negara atau siyasah maliyah.

Komisi C menetapkan sejumlah batasan atau dhawabith yang harus diperhatikan pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran pendidikan.

Prinsip yang ditetapkan meliputi:

  • Berorientasi pada kemaslahatan publik.
  • Mewujudkan prinsip keadilan.
  • Efisien dan tidak foya-foya atau boros.
  • Mempertimbangkan skala prioritas atau al-aham fal-aham.
  • Mencegah kecurigaan atau kecurangan (‘adam iqa’ al-tuhmah).

Selain itu, ulama NU memberikan penegasan dari perspektif syariat mengenai anggaran pendidikan.

Alokasi mandatory spending sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan dinilai berstatus sebagai amwal khassah. Istilah tersebut merujuk pada dana yang diperuntukkan secara khusus.

Karena itu, dana tersebut dinilai haram atau tidak diperbolehkan dialihkan ke sektor lain di luar kebutuhan pendidikan.

Melalui keputusan Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU, PBNU mendorong pembenahan tata kelola APBN.

NU berharap amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dapat dijalankan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, peningkatan mutu dan fasilitas pendidikan di Indonesia dapat lebih optimal. (*)