Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Teken Kontrak Jam’iyah

Gus Kikin menandatangani kontrak jam’iyah setelah terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 dalam Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menandatangani kontrak jam’iyah setelah terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031.

Penandatanganan dilakukan seusai Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.

Gus Kikin juga membacakan isi kontrak tersebut di hadapan peserta muktamar.

Kontrak jam’iyah memuat sejumlah persyaratan dan komitmen yang harus dipenuhi Ketua Umum PBNU.

Dalam kontrak tersebut, Gus Kikin menyatakan pernah menjadi bagian dari struktur kepengurusan NU.

“Dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya yang pertama pernah menjadi fungsionaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harian Syuriyah atau Tanfidziyah atau Pengurus Harian Lembaga PBNU atau Pengurus Wilayah Harian Syuriyah atau Tanfidziyah atau kepengurusan atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmah kepengurusan dan dibuktikan dengan surat keputusan,” bebernya.

Persyaratan kedua berkaitan dengan kaderisasi organisasi. Gus Kikin menyatakan telah lulus kaderisasi PMKNU dengan bukti syahadah atau surat keterangan kelulusan.

“Yang kedua, ia telah telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama.”

Ia juga menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sesuai ketentuan organisasi.

“Yang ketiga, tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5.”

Gus Kikin juga menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik selama satu tahun terakhir.

“Yang keempat, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir,” lanjutnya.

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan sanksi organisasi. Gus Kikin menyatakan tidak pernah mendapatkan sanksi jam’iyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.

Ia kemudian menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU secara sungguh-sungguh.

Komitmen tersebut mencakup pelaksanaan tugas sesuai Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72. Tugas tersebut mencakup menjaga amanat dan ketentuan jam’iyah serta keutuhan organisasi.

Ketua Umum PBNU juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan.

“Yang ketujuh, bersedia dan Bersedia dan akan menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” beber Gus Kikin.

Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya mematuhi kebijakan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriah.

“Yang ke-8, ia bersedia mematuhi kebijakan dan atau keputusan Rais Aam dan pengurus dan pengurus besar Syuriah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama (NU).”

Dalam kontrak tersebut, Gus Kikin juga menyatakan kesediaan menerima sanksi jika melanggar komitmen.

“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam kontrak jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama, peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan peraturan pengurus besar Nahdlatul Ulama,” tutur Gus Kikin.

Kontrak jam’iyah tersebut menjadi bagian dari komitmen Gus Kikin setelah dipercaya memimpin PBNU periode 2026-2031. (*)