Menag: Potensi Dana Umat Capai Rp1.000 Triliun

Menag Nasaruddin Umar mengungkap potensi dana sosial keagamaan mencapai sedikitnya Rp1.000 triliun dari fidyah, kurban, akikah, dan dam haji. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap potensi dana sosial keagamaan Indonesia mencapai sedikitnya Rp1.000 triliun.

Potensi tersebut berasal dari berbagai instrumen keagamaan yang selama ini dinilai belum dikelola secara optimal.

Sumber dana itu antara lain fidyah, kafarat, kurban, akikah, hingga dam atau denda haji.

Menurut Nasaruddin, dana fidyah saja berpotensi menghasilkan sekitar Rp3 triliun setiap tahun.

“Setiap tahun kita bisa mengumpulkan kurang lebih Rp 3 triliun (dari fidyah), tapi selama ini kita nggak pernah pungut,” ungkap Nasaruddin dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.

Potensi tersebut dihitung berdasarkan asumsi sekitar 10 persen umat Islam Indonesia tidak berpuasa Ramadan. Faktor tersebut antara lain karena usia lanjut atau uzur serta kondisi sakit.

Jika rata-rata fidyah ditetapkan Rp50 ribu per hari selama 30 hari, potensinya mencapai angka triliunan rupiah.

Potensi Kafarat hingga Rp500 Miliar

Selain fidyah, Nasaruddin menyoroti potensi dana dari kafarat atau denda atas pelanggaran tertentu. Salah satu pelanggaran yang disinggung ialah hubungan suami istri pada siang hari Ramadan.

“Belum lagi yang melakukan hubungan suami istri di siang bolong Ramadan itu ternyata jumlahnya banyak. Ada sekitar Rp 500 miliar,” tuturnya.

Potensi tersebut menjadi salah satu sumber dana sosial keagamaan yang dinilai perlu dikelola secara lebih terintegrasi.

Pemerintah juga melihat sejumlah instrumen keagamaan lain memiliki perputaran dana yang besar. Di antaranya ialah dana kurban, akikah, dan dam dari jemaah haji Indonesia.

Kurban hingga Dam Haji Bernilai Triliunan

Perputaran ekonomi dari hewan kurban saat Iduladha ditaksir mencapai sekitar Rp32 triliun. Sementara itu, potensi akikah berdasarkan data angka kelahiran Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan mencapai Rp30 triliun.

Dana lainnya berasal dari pembayaran dam atau denda haji. Dengan jumlah sekitar 220 ribu jemaah haji Indonesia, potensi dana dam diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Jika berbagai sumber dana tersebut dikelola secara terintegrasi, potensinya dinilai jauh lebih besar.

“Maka itu mungkin nanti kalau LPDU ini kita kembangkan, saya punya hitungan kotornya itu minimum Rp 1.000 triliun itu bisa kita kumpulkan,” tegas Menag.

Pemerintah Siapkan LPDU

Untuk mengelola potensi tersebut, pemerintah tengah merancang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Lembaga tersebut nantinya diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai badan pengelola dana keagamaan.

Beberapa lembaga yang disebut antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Selain itu, terdapat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

LPDU diproyeksikan menjadi instrumen nasional dalam pengelolaan dana keagamaan. Pemerintah memperkirakan dana kelolaan awal lembaga tersebut dapat mencapai Rp500 triliun per tahun.

Dana tersebut nantinya diarahkan untuk berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Prioritasnya meliputi pengentasan kemiskinan dan peningkatan mutu pendidikan.

Dana juga akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pembangunan berbagai fasilitas sosial.

Pengelolaan secara terintegrasi diharapkan membuat potensi dana sosial keagamaan memberikan manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat. (*)