Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji 2027 Secara Online

BIAYA HAJI - Usulan biaya haji 2027 menetapkan Bipih Rp42,93 juta per jemaah. Angka ini lebih rendah dibandingkan Bipih 2026. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah mengumumkan daftar jemaah yang masuk daftar tunggu keberangkatan haji 1448 H/2027 M.

Calon jemaah dapat mengecek estimasi keberangkatan secara online menggunakan nomor porsi haji.

Pengumuman daftar tunggu tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Juli 2026.

“Ini jemaah sudah kita umumkan. Sudah diumumkan semua, Bu. Yang waiting list yang akan berangkat 2027 kita umumkan,” ujar Dahnil dalam sambutannya di Asrama Haji Kelas I Surabaya, Senin, 20 Juli 2026.

Dahnil mengatakan pengumuman dilakukan lebih awal untuk memberikan waktu persiapan kepada jemaah.

Langkah tersebut juga memberikan waktu persiapan bagi petugas haji dan jajaran internal Kemenhaj.

Bagi jemaah yang masuk daftar tunggu, estimasi keberangkatan dapat dicek melalui dua layanan. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj atau aplikasi Satu Haji.

Cara Cek Estimasi Haji 2027 di Website Kemenhaj

Jemaah dapat mengecek estimasi keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj.

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  1. Buka laman data informasi Kemenhaj
  2. Masukkan 10 digit nomor porsi haji pada kolom pencarian
  3. Lakukan verifikasi captcha atau kode unik yang tersedia
  4. Klik “Anda bukan robot” jika opsi tersebut muncul
  5. Ikuti instruksi verifikasi yang diberikan sistem
  6. Klik “Cek Estimasi”
  7. Sistem akan menampilkan estimasi waktu keberangkatan berdasarkan data jemaah

Nomor porsi menjadi data penting dalam proses pengecekan estimasi keberangkatan haji. Jemaah disarankan memastikan nomor porsi yang dimasukkan sudah benar.

Cara Cek Estimasi Haji 2027 di Aplikasi Satu Haji

Selain melalui website, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Satu Haji.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android. Pengguna perangkat iOS dapat mengunduh aplikasi melalui App Store.

Setelah aplikasi terpasang, jemaah dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Satu Haji
  2. Pilih menu “Estimasi Keberangkatan Haji” pada Menu Cepat
  3. Masukkan 10 digit nomor porsi haji
  4. Klik ikon pencarian di samping kolom nomor porsi
  5. Sistem akan menampilkan estimasi waktu keberangkatan

Informasi yang ditampilkan mengikuti data jemaah yang tercatat dalam sistem.

Estimasi Keberangkatan Haji Bisa Berubah

Kemenhaj mengingatkan estimasi keberangkatan haji dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan tersebut mengikuti regulasi kuota provinsi, kabupaten/kota, hingga haji khusus.

Estimasi hanya dihitung bagi jemaah yang belum membatalkan keberangkatan atau belum berangkat.

Selama operasional haji berlangsung, sistem akan menyesuaikan acuan tahun awal. Penyesuaian dilakukan untuk mengantisipasi jemaah yang sedang diberangkatkan pada tahun berjalan.

Setelah operasional haji berakhir, estimasi keberangkatan seluruh jemaah aktif akan diatur ulang. Perhitungan tersebut dimulai dari musim haji berikutnya.

Karena itu, nomor porsi yang terlihat mundur selama operasional haji tidak selalu menunjukkan perubahan permanen.

Jemaah disarankan melakukan pengecekan kembali secara berkala setelah seluruh operasional haji berakhir.

Masa Tunggu Haji Disebut Menjadi 26 Tahun

Selain sistem pengecekan keberangkatan, masa tunggu haji juga mengalami pembahasan kebijakan.

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi menjadi 26 tahun.

Keputusan tersebut dirumuskan menggunakan variabel proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Dalam uji materiil terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menjelaskan rumusan tersebut.

UU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penggunaan rumusan tersebut akan menyebabkan masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi menjadi seragam, yaitu 26 tahun. Kebijakan ini tidak akan lagi menciptakan kesenjangan masa tunggu yang ekstrem antarprovinsi. Keseragaman waktu tunggu ini mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Abdullah dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, Jumat, 11 September 2026.

Dengan demikian, jemaah dapat memantau estimasi keberangkatan secara berkala.

Pengecekan penting dilakukan karena estimasi dapat menyesuaikan kebijakan dan kondisi kuota haji.

Jemaah juga perlu memastikan data nomor porsi yang digunakan sesuai dengan dokumen pendaftaran haji. (*)