Kemenag Beri Bantuan Pendidikan S2-S3 hingga Rp25 Juta

Kemenag membuka BPP bagi mahasiswa S2 dan S3 dalam negeri. Bantuan mencapai Rp20 juta untuk S2 dan Rp25 juta untuk S3. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa S2 dan S3 dalam negeri.

Program ini menyediakan bantuan hingga Rp25 juta bagi mahasiswa program doktor atau S3.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau S2 dapat memperoleh bantuan maksimal Rp20 juta.

Pendaftaran BPP dibuka mulai 5 Oktober hingga 12 Oktober 2026.

Program tersebut diselenggarakan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Setjen Kemenag.

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

BPP ditujukan bagi mahasiswa yang sedang memasuki tahap akhir penyelesaian pendidikan.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penyelesaian tesis maupun disertasi.

Bantuan S2 Rp20 Juta, S3 Rp25 Juta

Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan, BPP bertujuan membantu mahasiswa menuntaskan pendidikannya.

“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh’afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” ujar Ruchman di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Besaran bantuan yang diberikan dalam program tersebut sebagai berikut:

  • Mahasiswa S2 mendapatkan bantuan Rp20 juta
  • Mahasiswa S3 mendapatkan bantuan Rp25 juta

Bantuan diberikan secara lump sum atau sekaligus kepada penerima. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelesaian studi.

Kebutuhan tersebut mencakup pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, dan publikasi jurnal. Dana juga dapat digunakan untuk mendukung penyelesaian tesis atau disertasi.

Masa pembiayaan mencakup semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Ruchman berharap program BPP dapat dimanfaatkan sivitas dan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan.

Program tersebut ditujukan bagi sejumlah kelompok di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.

Kelompok yang dapat memanfaatkan program ini antara lain:

  • Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly
  • Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum
  • Guru madrasah dan sekolah keagamaan
  • Tenaga kependidikan
  • Ustaz atau kiai
  • Pegawai Kementerian Agama

Namun, calon penerima tetap harus memenuhi seluruh persyaratan program BPP.

Syarat Daftar Bantuan Pendidikan S2 dan S3

Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Kemenag.

Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Pendaftar juga harus berstatus mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri.

Status mahasiswa aktif harus dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah. Surat tersebut harus berlaku pada semester gasal tahun akademik 2026/2027.

Pendaftar juga wajib menyertakan surat keterangan hasil studi atau transkrip akademik. Dokumen tersebut harus memuat IPK sejak semester pertama hingga semester terakhir.

Selain itu, calon penerima harus telah lulus seminar proposal tesis atau disertasi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sejumlah dokumen wajib disiapkan calon pendaftar sebelum mengikuti proses seleksi.

Dokumen tersebut meliputi:

  1. Lembar perkembangan atau progress tesis maupun disertasi
  2. SK atau surat keterangan pembimbing
  3. Surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format
  4. Pakta integritas bermaterai Rp10.000
  5. Dokumen yang membuktikan profesi pendaftar

Dokumen profesi disesuaikan dengan latar belakang masing-masing pendaftar. Tenaga kependidikan wajib memiliki NUPTK/PegID atau SK pengangkatan. Masa kerja yang dipersyaratkan minimal dua tahun.

Ustaz, kiai, dan dosen Ma’had Aly wajib melampirkan SK pengangkatan. Masa kerja untuk kelompok tersebut juga minimal dua tahun.

Guru MI-MA dan sejumlah sekolah keagamaan wajib memiliki NUPTK/NPK. Ketentuan tersebut mencakup Widyalaya Pratama-Utama dan Dharma Sukha Nava-Utama.

Persyaratan juga berlaku bagi Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, dan Sekolah Agama Konghucu.

Sementara itu, dosen wajib melampirkan NUPTK/NIDN. Pegawai Kementerian Agama harus melampirkan SK pengangkatan.

Cara Daftar Bantuan S2-S3 Kemenag

Pendaftaran BPP dilakukan secara daring melalui portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama. Calon pendaftar terlebih dahulu harus membuat akun melalui menu Pendaftaran Beasiswa.

Setelah akun dibuat, pendaftar wajib melengkapi profil dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan. Selanjutnya, pendaftar memilih program bantuan yang dituju.

Tahap terakhir adalah mencetak kartu pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran BPP Kemenag

Calon pendaftar perlu memperhatikan seluruh tahapan pendaftaran BPP.

Berikut jadwal lengkap program tersebut:

  • Pendaftaran: 5-12 Oktober 2026
  • Seleksi: 13-15 Oktober 2026
  • Pengumuman: 21 Oktober 2026

Pendaftaran hanya berlangsung selama satu pekan. Karena itu, calon pendaftar disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal.

Persiapan tersebut penting untuk menghindari kendala ketika proses pendaftaran berlangsung.

Penerima Wajib Melaporkan Perkembangan Studi

Penerima BPP memiliki kewajiban setelah mendapatkan bantuan pendidikan. Penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui aplikasi.

Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.

Penerima juga wajib melaporkan perkembangan akademik setiap semester.

Kewajiban tersebut berlaku hingga mahasiswa menyelesaikan pendidikannya.

Dokumen perkembangan meliputi penyelesaian tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai.

Pelaporan mencakup tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga mahasiswa dinyatakan lulus.

Program BPP diharapkan membantu mahasiswa S2 dan S3 menyelesaikan pendidikan. Program ini sekaligus ditujukan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia pendidikan agama dan keagamaan.

Calon pendaftar perlu memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum mengirimkan pendaftaran.

Batas akhir pendaftaran BPP Kemenag adalah 12 Oktober 2026. (*)