Kuota Haji 2027 Tetap, Bipih Dipatok Rp54,6 Juta

Pemerintah dan DPR menyepakati kuota haji 2027 sebanyak 221.000 jemaah. Bipih ditetapkan rata-rata Rp54,6 juta per jemaah. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Pemerintah dan DPR RI menyepakati kuota haji Indonesia 1448 H/2027 M sebanyak 221.000 jemaah.

Jumlah tersebut sama dengan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI.

Rapat tersebut digelar bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000. Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan Pasal 10b, Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Berdasarkan ketentuan tersebut, 92 persen kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Sementara itu, 8 persen lainnya dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

“Rangkaian kuota haji Indonesia haji reguler sebayak 92 persen jemaah, jumlahnya 201.585. PHD (Petugas Haji Daerah) dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) 1.735, total kuota haji reguler 203.320,” ujarnya.

Kuota tersebut kemudian disusun berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

“Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320,” kata Dasco.

Sementara itu, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah tersebut setara dengan 8 persen dari total kuota 221.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

Skema Layanan Haji 2027

Pemerintah dan DPR juga menyepakati skema kontrak penyediaan pelayanan haji 1448 H/2027 M. Pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi akan menggunakan skema tidak terpisah.

Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 H/2027 M ditetapkan menggunakan paket layanan C.

“Kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 Hijriah selama di Arab Saudi menggunakan paket layanan C,” terangnya.

BPIH dan Bipih Haji 2027

Selain kuota dan skema pelayanan, pemerintah dan DPR menyepakati besaran biaya haji 1448 H/2027 M.

Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH ditetapkan sebesar Rp98,4 juta per jemaah. Sementara itu, biaya yang dibayarkan langsung jemaah atau Bipih ditetapkan rata-rata Rp54,6 juta.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 H/2027 M per jamaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35,” jelas Dasco.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825,” imbuhnya. (*)