Menag Bongkar Masalah Data Pesantren dan Legalitas Ijazah

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti sinkronisasi data madrasah dan pesantren, legalitas ijazah santri, serta klasifikasi berbasis mutu pendidikan. (FOTO: KOMPAS.com)

SerambiMuslim.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pembenahan tata kelola pendidikan keagamaan, mulai dari sinkronisasi data madrasah dan pesantren hingga kepastian legalitas ijazah santri.

Ia juga meminta klasifikasi pesantren tidak hanya didasarkan pada jumlah santri, tetapi turut mempertimbangkan mutu dan prestasi lembaga.

Arahan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar dalam rapat rutin internal Kementerian Agama (Kemenag) RI, sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenag, Selasa (13/10/2026).

Menag menyoroti potensi tumpang tindih pendataan peserta didik antara madrasah dan pesantren. Menurutnya, karakteristik pendidikan di lingkungan pesantren memungkinkan seorang peserta didik tercatat dalam lebih dari satu sistem pendidikan.

“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” kata Menag Nasaruddin Umar.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu menjelaskan, seorang peserta didik dapat mengikuti pendidikan madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian menjalani kegiatan pendidikan pesantren pada sore hingga malam hari.

Kondisi tersebut membutuhkan kriteria pendataan yang jelas agar jumlah peserta didik tidak terhitung ganda.

“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari di madrasah, sore hari dia pesantrena tau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” imbuh Menag Nasaruddin.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menag meminta Sekretaris Jenderal memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren.

Pembahasan itu diharapkan menghasilkan kriteria pendataan yang lebih terukur sehingga data pendidikan Islam dan pesantren dapat dipetakan secara akurat.

Legalitas Ijazah Santri

Selain sinkronisasi data, Nasaruddin menekankan pentingnya pengakuan dan legalitas ijazah pendidikan pesantren.

Menurutnya, legalitas ijazah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku.

Kepastian tersebut diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif maupun persoalan pengakuan kualifikasi pendidikan saat melanjutkan studi atau berkiprah di ruang publik.

“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegas Menag.

Menag juga meminta agar klasifikasi pesantren tidak hanya bertumpu pada jumlah peserta didik. Ia menilai indikator kuantitatif perlu dilengkapi dengan ukuran kualitas dan capaian lembaga pendidikan.

Salah satu contoh yang disorot adalah usulan klasifikasi pesantren berdasarkan jumlah santri, yakni di atas atau di bawah 5.000 orang.

Menurut Nasaruddin, jumlah santri saja belum cukup untuk menggambarkan karakteristik dan mutu suatu pesantren.

“Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?” jelasnya.

Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya memperhitungkan jumlah mahasiswa, tetapi juga prestasi dan capaian kualitas pendidikan.

Klasifikasi Pesantren Perlu Pertimbangkan Mutu

Nasaruddin mengusulkan agar klasifikasi pesantren turut mempertimbangkan aspek lain, seperti sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta kemungkinan pengelompokan berdasarkan tipe lembaga.

Dengan pendekatan tersebut, pemetaan pesantren diharapkan dapat menggambarkan kondisi lembaga secara lebih menyeluruh, bukan sekadar berdasarkan jumlah santri.

“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” ungkap Menag.

Ia menilai klasifikasi yang lebih komprehensif akan membantu pemerintah mengukur kondisi pesantren sekaligus menjadi dasar pemetaan kebutuhan pengembangan pendidikan.

Selain itu, Menag menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pesantren.

Sosialisasi tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memperjelas karakteristik masing-masing lembaga, terutama dalam konteks penguatan kelembagaan dan pembagian tugas antar-direktorat jenderal di lingkungan Kemenag.

Menag Ingatkan Pelayanan Inklusif bagi Semua Umat

Dalam arahannya, Nasaruddin juga mengingatkan agar pengembangan kelembagaan Kementerian Agama disertai pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama.

Penguatan tata kelola pendidikan keagamaan, menurut arahan tersebut, perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, pembenahan data, kepastian legalitas ijazah, serta penyempurnaan klasifikasi pesantren menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan keagamaan di Indonesia. (*)