SerambiMuslim.com – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 bagi jemaah masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memperkirakan aturan tersebut terbit dalam waktu satu minggu ke depan.
“Mungkin dalam waktu satu minggu akan segera keluar, kita tunggu dari Keppres,” ujar Menhaj di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menteri yang akrab disapa Gus Irfan ini menjelaskan, calon jemaah sudah bisa menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu tahapan persiapan keberangkatan haji. Bahkan, sebagian jemaah telah memulai pemeriksaan tersebut.
“Kesehatan juga sudah bisa, sudah mulai. Sebagian sudah mulai malah,” katanya.
Jemaah yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dapat melanjutkan proses pelunasan setelah pemerintah menetapkan jadwal pembayaran secara resmi.
“Begitu jadwal pembayaran keluar, maka mereka yang sudah lolos tes itu tinggal datang ke bank-bank untuk melunasi itu,” sambung Gus Irfan.
Keppres Jadi Acuan Pelunasan Biaya Haji 2027
Gus Irfan menjelaskan, pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran biaya haji 2027 yang harus dibayarkan jemaah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya sebelum proses pelunasan dimulai.
“Dua hari lalu kita sudah sepakat dengan DPR tentang biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Keppres tentang biaya haji bisa segera keluar dan jemaah bisa segera melakukan pembayaran,” terang dia.
Penerbitan Keppres menjadi tahapan lanjutan agar pelunasan biaya haji dapat berjalan sesuai jadwal resmi pemerintah.
Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang harus dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825.
Rincian Biaya Haji 2027
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR, BPIH 2027 terdiri atas sejumlah komponen biaya. Rinciannya mencakup kebutuhan pelayanan di dalam negeri, pelayanan selama di Arab Saudi, dan biaya penerbangan.
Berikut rincian komponen BPIH 2027 per jemaah:
- Biaya pelayanan di dalam negeri: rata-rata Rp5.643.945,28
- Biaya pelayanan di Arab Saudi: rata-rata Rp54.317.360,07
- Biaya penerbangan: rata-rata Rp38.505.046
Dengan kesepakatan besaran biaya tersebut, calon jemaah kini menunggu penerbitan Keppres dan pengumuman jadwal resmi pelunasan. Jemaah yang telah lolos pemeriksaan kesehatan dapat bersiap menyelesaikan pembayaran setelah tahapan tersebut ditetapkan pemerintah. (*)







