SerambiMuslim.com – Usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lapas menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menilai penggunaan alat bantu seksual haram dalam Islam.
Pernyataan tersebut merespons usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya terkait pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan.
Willy sebelumnya mendorong penyediaan bilik asmara bagi narapidana yang telah menikah. Ia juga mengusulkan alat bantu seksual bagi narapidana yang belum menikah.
Gagasan tersebut disampaikan Willy saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jumat (25/9).
Menurut Willy, pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan perlu menjadi bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
Ia juga meminta jajaran kantor wilayah terkait dan Kepala Lapas mengawasi pelaksanaan gagasan tersebut.
“Kami sudah oke-in. Saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas, untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga, yang kedua alat bantu seks bagi yang membutuhkan,” ujarnya.
Soroti Reintegrasi Sosial Warga Binaan
Willy mengingatkan pentingnya aspek kesehatan dalam pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan.
Namun, penerapan fasilitas tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan mekanisme yang jelas.
Ia menilai pemasyarakatan tidak seharusnya hanya berorientasi pada penghukuman. Lapas juga memiliki peran dalam mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.
Menurut Willy, konsep reintegrasi sosial perlu menjadi dasar pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal,” ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, masa pembinaan diharapkan menjadi bagian dari persiapan warga binaan.
Persiapan tersebut mencakup kehidupan bersama keluarga dan lingkungan sosial setelah menyelesaikan masa pidana.
MUI Sebut Penggunaan Sex Toy Haram
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut. Muiz menyatakan penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam Islam.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz dikutip dari MUI Digital, Ahad (4/10/2026).
Menurut Muiz, Islam memberikan panduan untuk memenuhi kebutuhan biologis melalui pernikahan.
Sementara itu, orang yang belum mampu menikah dianjurkan mengendalikan dorongan seksual dengan berpuasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujarnya.
Ia mengatakan pengendalian diri tersebut juga berlaku bagi warga binaan. Terutama bagi warga binaan yang tidak memiliki kesempatan memenuhi kebutuhan biologis melalui pernikahan.
MUI Minta Usulan Tidak Dilanjutkan
Muiz menyayangkan usulan penyediaan alat bantu seksual disampaikan anggota DPR di ruang publik.
“Saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” katanya.
Menurut Muiz, seharusnya anggota DPR sebagai wakil rakyat menjaga etika komunikasi.
Ia juga menilai norma moral dan ajaran agama masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam menyampaikan gagasan.
Muiz menyarankan agar usulan penyediaan alat bantu seksual tersebut tidak dilanjutkan.
Ia juga meminta Willy Aditya mencabut pernyataannya terkait usulan tersebut. (*)







