SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah memverifikasi 4.634.406 santri berdasarkan nama dan alamat atau by name by address (BNBA).
Angka tersebut menepis data 1,7 juta santri yang sebelumnya banyak diberitakan. Namun, jumlah 4,63 juta belum menjadi angka final.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, proses pendataan santri nasional masih terus berlangsung.
Setiap data diperiksa berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifan santri. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data benar-benar sesuai kondisi faktual.
“Data yang sedang kita bangun adalah data BNBA. Jadi, prosesnya memang membutuhkan waktu karena setiap data santri harus diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifannya. Karena proses ini masih berjalan, angka yang ada saat ini belum dapat dibaca sebagai angka final jumlah santri nasional,” ujar Basnang dalam rilisnya, Ahad (4/10/2026).
Data terverifikasi tersebut mencakup peserta didik pada satuan pendidikan pesantren. Data itu tidak mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Basnang menjelaskan, data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag menunjukkan angka berbeda. Setelah melalui proses verifikasi, jumlah santri yang terdata mencapai sekitar 4,63 juta.
“Setelah dilakukan verifikasi, data santri yang terverifikasi bahkan sudah mencapai 4,634 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Data ini masih akan terus bergerak karena proses verifikasi juga dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Menurut Basnang, perubahan angka dalam sejumlah publikasi merupakan bagian dari pembenahan sistem pendataan.
Kemenag kini mengubah metode pendataan dari angka agregat menjadi data individu. Setiap individu harus dapat diperiksa identitas dan keberadaan faktualnya.
Proses tersebut juga mencakup pembersihan potensi data ganda atau duplikasi dari pendataan sebelumnya.
“Jadi, kalau ada perubahan angka, jangan langsung dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang benar-benar terverifikasi,” ujar Basnang.
“Ini proses pembenahan data, bukan gambaran bahwa santri di Indonesia tiba-tiba berkurang secara tajam,” lanjutnya.
Kemenag Integrasikan Data Pesantren dan Madrasah
Untuk memperkuat akurasi data, Kemenag melakukan konsolidasi antara data pesantren dan madrasah.
Kemenag juga memfasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN). Fasilitas tersebut ditujukan bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal.
Selain itu, Kemenag mematangkan sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem tersebut berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Basnang juga menyampaikan proses pengalihan data santri dan pesantren ke sistem Ditjen Pesantren.
“Bersamaan ini kita juga sedang melakukan proses alih data santri dan pesantren dari EMIS yang dikembangkan Ditjen Pendidikan Islam ke SIMTREN yang dikembangkan Ditjen Pesantren,” katanya.
Data Santri Jadi Dasar Penyaluran Bantuan
Pemutakhiran data santri diperlukan agar program pemerintah bagi pesantren lebih tepat sasaran.
Data tersebut akan mendukung sejumlah program pemerintah. Di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa Santri.
Data itu juga digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan bagi pesantren dan pendidik.
Hasil pendataan diharapkan menjadi dasar perencanaan program pesantren mulai tahun ajaran 2026/2027.
Basnang menegaskan proses verifikasi dan konsolidasi data masih terus berjalan. Proses tersebut bertujuan memperoleh gambaran lebih utuh tentang pesantren dan santri.
“Dengan demikian, angka 4,634 juta santri yang saat ini telah terverifikasi perlu dipahami sebagai data santri yang sudah berhasil diverifikasi dalam proses pendataan BNBA yang masih berjalan, bukan sebagai angka final jumlah seluruh santri Indonesia,” ujarnya. (*)







