SerambiMuslim.com – Kementerian Agama mengembangkan 25 titik Kota Wakaf sepanjang 2024–2026 melalui implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Program tersebut diarahkan untuk menghubungkan potensi wakaf uang dengan pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan Kota Wakaf dikembangkan sebagai ekosistem pemberdayaan masyarakat.
“Kota Wakaf tidak hanya berbicara mengenai penghimpunan wakaf, tetapi bagaimana potensi wakaf tersebut dapat dihubungkan dengan program pemberdayaan sosial dan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Muhibuddin di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Penguatan implementasi CWLD dilakukan melalui Bootcamp Implementasi CWLD. Kegiatan tersebut diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23–24 September 2026.
Kegiatan berlangsung di Angsana Bogor Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat. Bootcamp tersebut diikuti sekitar 21 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Para peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai implementasi CWLD. Mereka juga memaparkan rancangan proyek pemberdayaan untuk dikembangkan di titik-titik Kota Wakaf.
Rancangan proyek disusun berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah sasaran. Program ini diharapkan menghasilkan pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Menurut Muhibuddin, kolaborasi LKS-PWU dan nazir wakaf uang penting untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang.
Melalui CWLD, wakaf uang diharapkan dapat dikembangkan menjadi instrumen pendukung program pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah.
Rancangan proyek yang dipaparkan LKS-PWU selanjutnya akan melalui proses kurasi oleh OJK. Proyek terpilih berpeluang menjadi showcase dalam Indonesia International Financial Summit (IIFS) 2026 di Makassar.
Muhibuddin mengatakan proses tersebut menjadi kesempatan memperkenalkan praktik pemberdayaan berbasis wakaf. Langkah itu juga dapat memperluas kolaborasi ekosistem wakaf dengan sektor keuangan syariah.
Kementerian Agama akan terus mendorong koordinasi antara LKS-PWU, nazir, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koordinasi tersebut diarahkan agar program pemberdayaan berbasis wakaf uang sesuai potensi dan kebutuhan setiap daerah.
Melalui implementasi CWLD, 25 titik Kota Wakaf diharapkan menjadi ruang pengembangan berbagai model pemberdayaan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama mengembangkan wakaf produktif.
Pengembangannya dilakukan melalui kolaborasi lembaga wakaf, industri keuangan syariah, pemerintah, dan masyarakat. (*)







