Fatwa Halal MUI Jadi Dasar Sertifikasi Produk

Kemenag menegaskan fatwa halal menjadi landasan sertifikasi produk halal dan tidak dapat dipisahkan dari sistem jaminan produk halal. (Foto: iStockphoto/ILUSTRASI)

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan fatwa halal menjadi landasan penting dalam proses sertifikasi produk halal di Indonesia.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan kewenangan fatwa halal atas suatu produk berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Fuad menegaskan posisi fatwa halal bukan sekadar pelengkap dalam sistem jaminan produk halal. Menurutnya, fatwa menjadi bagian dari tahapan sertifikasi yang berperan dalam menentukan kehalalan suatu produk.

“Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya,” ujar Fuad, Senin (28/9/2026).

Fuad juga menyoroti perkembangan ekosistem halal yang membuat cakupan produk semakin luas.

Menurutnya, produk halal tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman yang menggunakan bahan hewani. Pembahasan kehalalan juga mencakup berbagai produk olahan dan barang gunaan. Produk tersebut diproduksi melalui rangkaian proses tertentu yang perlu diperhatikan aspek kehalalannya.

Dari perspektif negara, Fuad menyebut sertifikasi halal memiliki sejumlah fungsi penting. Salah satunya memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh produk sesuai ketentuan halal.

Sertifikasi halal juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kepastian tersebut menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan produksi dan perdagangan produknya.

Di sisi lain, Fuad menekankan pentingnya meningkatkan literasi halal di tengah masyarakat.

Menurutnya, informasi mengenai industri halal dan kewajiban halal harus disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

“Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama,” kata Fuad. (*)