SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan para pelaku usaha lintas sektor agar tidak menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan tanggal tersebut merupakan batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, seluruh elemen dalam ekosistem bisnis diminta segera mematuhi regulasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen.
“Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama,” tegas Kiai Cholil dikutip dari laman MUI, Rabu (23/9/2026).
Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu mengingatkan pelaku industri agar tidak mengabaikan perluasan cakupan kewajiban halal tahap kedua.
Menurutnya, cakupan penahapan kali ini jauh lebih luas dibandingkan tahap awal yang berfokus pada sektor kuliner.
Kewajiban tersebut kini merambah berbagai produk yang dikonsumsi maupun digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu,” papar Kiai Cholil.
Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman. Produk obat-obatan, barang kimia, kosmetik, suplemen kesehatan, hingga produk impor yang beredar di pasar domestik juga masuk dalam cakupan penahapan tersebut.
Kiai Cholil menegaskan ketentuan itu berlaku bagi berbagai skala usaha. Mulai dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK), manufaktur berskala besar, hingga produk impor dari luar negeri.
MUI Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
Untuk memastikan penerapan regulasi berjalan sesuai ketentuan, MUI memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Sinergi tersebut melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), BPOM, hingga Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
MUI menyatakan siap memberikan dukungan dalam proses penetapan fatwa kehalalan produk.
Selain itu, MUI juga akan memberikan pendampingan dari sisi keumatan agar proses transisi pelaku usaha menuju kepatuhan regulasi dapat berlangsung tertib.
“MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” kata CEO Amanah Zakat tersebut. (*)







