Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Seorang pedagang seblak menggugat aturan sertifikasi halal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta prosedur UMK dipermudah dan sanksi ditunda. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Pedagang seblak, Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi aturan Jaminan Produk Halal (JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pengurusan sertifikat atau pernyataan halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dipermudah.

Permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tersebut didaftarkan pada Rabu (23/9/2026).

Dalam laman resmi MK, permohonan Wahyu Triana Sari tercatat dengan Nomor 354/PUU-XXIV/2026. Ia didampingi kuasa hukum Nur Rizqi Khafifah, Isam Saifudin, dan Viktor Santoso Tandiasa.

Wahyu yang akrab disapa Ana menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk menolak kewajiban sertifikasi halal.

Ia justru meminta agar pelaku UMK mendapatkan kemudahan pengurusan, fasilitasi dari pemerintah, serta waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban kehalalan produk.

Sehari-hari, Ana menjual seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin secara daring maupun luring. Dari usaha tersebut, Ana menopang nafkah keluarganya.

Ana mengaku baru mengetahui bahwa produk yang diperdagangkannya wajib memiliki sertifikat halal atau pernyataan halal paling lambat 17 Oktober 2026, sebagaimana ketentuan Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024.

Ia khawatir tidak mampu mengejar tenggat tersebut meski telah berupaya mengurus persyaratan yang diperlukan.

“Saya kesulitan harus mencari informasi secara mandiri, karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke saya,” kata Ana pada Rabu (23/9/2026).

Terkendala Pengurusan NIB

Saat mengurus pernyataan halal, Ana mencoba menggunakan laman SIHALAL secara daring. Namun, salah satu tahapan awal yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Dalam proses pembuatan NIB, Ana harus melengkapi dokumen lokasi administratif, menentukan titik koordinat, dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pada tahap tersebut, Ana mengaku mengalami kebingungan. Jika salah menentukan klasifikasi, proses harus diulang kembali.

Menurut Ana, panduan yang mudah dipahami untuk mencocokkan produk dagangannya dengan KBLI belum ditemukan di laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Hingga permohonan diajukan ke MK, Ana belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Ia masih harus menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 agar dapat memperoleh NIB.

Setelah NIB diterbitkan, masih terdapat sejumlah tahapan lain yang harus dilalui sebelum sertifikat atau pernyataan halal diperoleh.

“Jadi kalau NIB terbit tepat waktu, saya cuma punya waktu sekitar dua minggu menuntaskan seluruh tahapannya sebelum tenggat 17 Oktober 2026,” ujar Ana.

Jumlah UMK dan Pendamping Jadi Sorotan

Persoalan yang dihadapi Ana dinilai tidak hanya dialami satu pelaku usaha.

Dalam permohonan tersebut disebutkan, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 1,77 juta usaha kecil dan 64,6 juta usaha mikro.

Sementara itu, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar disebut hanya sekitar 107 ribu orang. Artinya, secara rata-rata terdapat sekitar satu pendamping untuk setiap 618 pelaku usaha.

Kondisi tersebut juga disebut diperberat oleh kuota sertifikasi halal gratis pada 2026 yang hanya sekitar 1,35 juta. Jumlah itu setara sekitar dua persen dari total UMK yang disebut dalam permohonan.

Minta Mekanisme Self Declare

Dalam pokok permohonan, Ana meminta MK memberikan pemaknaan terhadap ketentuan pengurusan pernyataan halal, termasuk Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A.

Pemohon meminta pernyataan halal bagi UMK dapat dimaknai sebagai pernyataan yang dilakukan secara mandiri atau self declare.

Menurut pemohon, mekanisme berjenjang yang mencakup pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH dinilai tidak sejalan dengan semangat kemudahan self declare.

“Karena terhadap produk olahan yang semua bahan bakunya sudah berlabel halal dalam kemasannya, maka produk olahan tersebut sudah bisa mendapatkan pernyataan halal, yang dibarengi dengan adanya tanggung jawab pemerintah dalam menyusun pedoman serta melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Viktor.

Minta Sanksi UMK Ditunda

Pemohon juga meminta agar sanksi bagi UMK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru dapat diberlakukan setelah pemerintah memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha UMK untuk memperoleh sertifikat atau pernyataan halal.

“Artinya sebelum adanya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi, maka sanksi atas kewajiban halal atas produk yang diperdagangkan UMK belum dapat diterapkan atau dikenai sanksi,”ujar Viktor.

Selain itu, pemohon meminta MK mengeluarkan putusan sela berupa penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang diperdagangkan pelaku usaha mikro dan kecil hingga MK menjatuhkan putusan akhir.

Permintaan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan tenggat kewajiban halal yang jatuh pada 17 Oktober 2026.

“Apabila sanksi penarikan produk langsung diberlakukan, kerugiannya akan sulit dipulihkan,” ucap Viktor.

Perkara tersebut kini tercatat dalam registrasi MK sebagai Nomor 354/PUU-XXIV/2026 dengan pokok perkara pengujian materiil Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (*)