SerambiMuslim.com – Kementerian Agama menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi murid.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai atau ponsel di lingkungan satuan pendidikan. Pengecualian diberikan apabila penggunaan gawai mendapat instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.
Penggunaan gawai juga diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Ketentuan tersebut berlaku dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan pada Kementerian Agama.” demikian bunyi keterangan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang dikutip, Sabtu (19/9/2026).
Tujuan Pembatasan Gawai
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman.
Pembatasan penggunaan gawai juga diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
Selain itu, kebijakan tersebut memiliki sejumlah tujuan lain, antara lain menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan konsentrasi belajar serta interaksi sosial antarmurid. Kemenag juga ingin melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Tujuan lainnya adalah membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab. Penggunaan teknologi digital juga diharapkan tetap optimal untuk mendukung proses pembelajaran.
Ruang Lingkup Aturan
Surat edaran tersebut mengatur sejumlah aspek terkait pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Ruang lingkupnya meliputi prinsip pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Selain itu, aturan mencakup pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Peran kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Ketentuan tersebut juga mencakup peran satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali.
Kemenag turut mengatur pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai.
Larangan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
Tidak hanya murid, guru dan tenaga kependidikan juga memiliki ketentuan dalam penggunaan gawai. Guru atau tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Surat edaran tersebut juga memuat sejumlah larangan terkait penggunaan teknologi digital di lingkungan satuan pendidikan. Di antaranya mengakses, menyimpan atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks dan seluruh konten yang membahayakan anak.
Pengguna juga dilarang mengambil, menyimpan atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik atau guru tanpa izin.
Larangan lainnya mencakup transaksi pinjaman online, perjudian online atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Peran Murid dan Orang Tua
Murid dan orang tua diwajibkan menaati serta mendukung secara penuh tata tertib yang telah ditetapkan satuan pendidikan.
Kemenag juga mengimbau murid dan orang tua membangun rasa aman dalam menghadapi persoalan digital. Hal tersebut penting agar murid maupun orang tua berani melapor apabila mengalami masalah atau merasa tidak aman saat menggunakan internet.
Selain melapor, mereka juga diimbau mendokumentasikan temuan yang berisiko atau berbahaya.
Dokumentasi dapat berupa percakapan dan peserta dalam grup chat, konten negatif, foto atau video yang teridentifikasi berisiko.
Aplikasi berbahaya atau konten negatif yang ditemukan pada perangkat anak juga harus dihapus.
Melalui pembatasan tersebut, Kemenag mengarahkan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan agar tetap mendukung proses pembelajaran dan perkembangan murid. (*)







