SerambiMuslim.com – Tanah pribadi yang telah dibangun masjid perlu memiliki kejelasan status hukum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tanah tersebut perlu dialihkan menjadi tanah wakaf agar status masjid terlindungi secara syariat dan hukum.
Fenomena masjid berdiri di atas lahan milik perseorangan cukup sering ditemukan di tengah masyarakat. Pembangunannya pun banyak dilakukan melalui swadaya atau sumbangan masyarakat.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika status kepemilikan tanah belum dialihkan menjadi wakaf. Sengketa berpotensi muncul ketika pemilik tanah meninggal dunia dan lahan tersebut dituntut oleh ahli waris.
Karena itu, status tanah masjid menjadi persoalan penting untuk diperjelas sejak awal. Terlebih, terdapat prinsip fikih yang menegaskan: “Lâ yakûnu al-masjidu illâ waqfan” (Tidaklah sebuah bangunan disebut sebagai masjid kecuali ia berstatus sebagai tanah wakaf).
Memahami Pengertian Wakaf
Wakaf merupakan konsep penting dalam pengelolaan harta untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Mengutip laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata waqf berasal dari bahasa Arab waqafa. Kata tersebut berarti menahan, menghentikan, atau tetap berdiri di tempat.
Secara terminologi fikih, wakaf berarti menahan pokok harta untuk kemaslahatan umum. Wakaf juga dapat ditujukan untuk kepentingan ibadah secara permanen.
Ketika sebuah aset telah diwakafkan, kepemilikannya tidak lagi berada pada individu. Harta tersebut tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan.
Harta wakaf juga tidak boleh dialihkan dari tujuan awal yang telah ditetapkan dalam ikrar wakaf.
Bolehkah Masjid Dibangun di Tanah Pribadi?
Mendirikan masjid di atas tanah pribadi pada dasarnya diperbolehkan secara syariat. Namun, status lahannya berkaitan erat dengan niat dan ikrar pemilik tanah.
Dalam rujukan fikih Syafi’iyah, ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra Juz 3 halaman 274 karya Ibnu Hajar al-Haitami.
Jika seseorang mewakafkan tanah dengan niat menjadikannya masjid, akad wakaf dinilai sah. Misalnya, pemilik mengucapkan, “Saya wakafkan tanah ini sebagai masjid”.
Dalam kondisi tersebut, tanah otomatis berstatus sebagai masjid. Hal itu berlaku meskipun bangunan fisik masjid belum berdiri.
Berbeda apabila pemilik menyatakan, “Saya wakafkan tanah ini agar dibangun masjid”.
Dalam kondisi tersebut, status wakaf menjadi sempurna setelah bangunan masjid benar-benar berdiri. Bangunan tersebut juga harus telah digunakan untuk kepentingan ibadah.
Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Jin ayat 18:
وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًا
Artinya: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka janganlah kamu menyembah apa pun di dalamnya bersamaan dengan (menyembah) Allah.”
MUI Tegaskan Pentingnya Status Wakaf
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 54 Tahun 2014. Fatwa tersebut membahas ‘Status Tanah yang di Atasnya Ada Bangunan Masjid’.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan pentingnya mengalihkan kepemilikan tanah pribadi menjadi tanah wakaf. Hal itu menjadi mekanisme syar’i untuk menjadikan rumah ibadah sepenuhnya sebagai milik Allah.
MUI mengutip argumentasi al-Imam Zainuddin Ibnu Nujaim dalam kitab al-Bahru al-Raiq Syarh Kanz al-Daqaiq:
مّا الإفراز فإنه لا يُخْلَصُ لله تعالى إلاّ به، وأمّا الصلاة فيه فبركته لا بُدَّ من التسليم. عند أبي حنيفة ومحمد يُشترط تسليمه لموقوفٍ، وذلك في المسجد بالصلاة فيه.
Artinya: “Maksud dari melepaskan kepemilikan masjid (dengan cara mewakafkannya) adalah karena tidak ada cara lain untuk menjadikan tempat itu murni milik Allah Ta’ala kecuali dengan cara tersebut. Adapun pelaksanaan salat di dalamnya, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad, dipersyaratkan adanya penyerahan kepada mauqûf ‘alaih (umat Islam/pihak penerima), dan penyerahan itu secara riil ditandai dengan difungsikannya tempat tersebut untuk salat.”
Tanah Masjid Perlu Segera Disertifikasi
Berdasarkan fatwa tersebut, tanah yang telah berdiri bangunan masjid perlu diperlakukan sebagai tanah wakaf. Hal tersebut juga berlaku jika tanah tersebut sebelumnya merupakan milik perseorangan.
Kejelasan status wakaf penting untuk mencegah potensi sengketa pada masa mendatang. Terlebih, banyak masjid dibangun secara swadaya tanpa disertai ikrar wakaf secara tertulis.
Persoalan dapat muncul ketika pemilik tanah meninggal dunia. Ahli waris dapat mengajukan tuntutan atas tanah yang telah digunakan sebagai masjid.
Sengketa juga berpotensi menyebabkan perubahan fungsi lahan hingga penutupan tempat ibadah. Kondisi tersebut tentu dapat merugikan masyarakat yang menggunakan masjid tersebut.
Karena itu, masyarakat dan pengurus takmir masjid perlu memastikan status tanah tempat ibadah. Legalitas wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum.
Pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dengan legalitas tersebut, status tanah masjid memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Langkah ini sekaligus dapat mengurangi risiko sengketa tanah masjid pada masa mendatang. (*)







